Depok | VoA – Publik dikejutkan dengan viralnya surat permohonan bantuan dana yang mengatasnamakan Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih (MAC LMP) Beji, Depok. Surat bernomor XXVII/03/03/2025/MAC.Kec.Beji itu beredar luas dan ditujukan kepada para pengusaha, pedagang, donatur, serta simpatisan.
Dalam surat tersebut, MAC LMP Beji meminta bantuan dana dengan alasan guna mendukung kegiatan organisasi dalam menciptakan kenyamanan lingkungan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Namun, keberadaan surat ini langsung menuai reaksi keras dari Ketua Markas Cabang (Marcab) LMP Kota Depok, Suherman Bahar.
Suherman dengan tegas membantah adanya instruksi atau persetujuan dari Marcab LMP Kota Depok terkait surat tersebut. Bahkan, ia menyatakan bahwa individu yang mengaku sebagai Ketua LMP Beji adalah oknum yang tidak memiliki SK atau mandat resmi dari Marcab LMP Kota Depok.
“Siapapun yang mengaku sebagai Ketua LMP Beji itu adalah oknum. Saya selaku Ketua Marcab LMP Depok tidak pernah memberikan SK ataupun mandat kepada individu tersebut,” tegas Suherman, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Suherman menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui surat permohonan dana tersebut. Ia juga menginstruksikan kepada aparat kepolisian dan TNI untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Jika ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini, kami mendukung penuh pihak kepolisian dan TNI untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Marcab LMP Kota Depok juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak meminta bantuan dana kepada pedagang atau pihak lain, karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan program dan agenda resmi LMP Depok.
“Atas ketidaknyamanan yang terjadi, saya selaku Ketua LMP Depok meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat. Kejadian ini merupakan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak mencerminkan organisasi kami,” tutup Suherman.
Dengan adanya pernyataan tegas ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap segala bentuk penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (ed)