Depok | VoA – Tenaga Ahli Utama Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Purwanto Joko Irianto, melakukan kunjungan ke Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Depok di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok.
Kunjungan ini bertujuan untuk menelusuri kebenaran terkait pembongkaran paksa markas LMP oleh tim terpadu Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) serta polemik kepemilikan lahan yang masih berlangsung, Sabtu (29/03/2025)
Purwanto Joko Irianto menegaskan bahwa berdasarkan bukti berkas yang diperolehnya, lahan yang saat ini dibangun UIII memang memiliki riwayat kepemilikan atas nama Yohanna De Meyer. Ia juga menyoroti adanya unsur arogansi dalam pembongkaran markas LMP Depok oleh tim terpadu UIII.
“Jika melihat bukti-bukti yang ada, lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan UIII memang benar memiliki riwayat kepemilikan oleh Yohanna De Meyer. Terkait pembongkaran markas LMP Depok, saya melihat ada unsur kesewenang-wenangan. Hal ini akan saya tindaklanjuti agar tidak ada pihak yang bermain-main dalam kasus ini,” ujar Joko Purwanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Bukan berarti kita menentang pemerintah, tetapi jika ada kebijakan yang tidak sesuai, kita harus memberikan kritik yang konstruktif agar kekuasaan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Apresiasi dari LMP Depok
Ketua Marcab LMP Depok, Suherman Bahar, mengapresiasi kunjungan Joko Purwanto ke lokasi. Menurutnya, kedatangan pejabat pemerintah ini menunjukkan kepedulian terhadap rakyat dan penegakan keadilan.
“Kami sangat menghargai kehadiran Bapak Joko Purwanto. Ini adalah contoh pemimpin yang arif, bijaksana, dan peduli. Semoga kunjungan ini bisa membawa titik terang bagi kami sebagai ahli waris serta mendapatkan keadilan atas pembongkaran paksa yang dilakukan tim terpadu UIII, termasuk Satpol PP Kota Depok,” ungkap Suherman.
Polemik Kepemilikan Lahan
Diketahui, Suherman Bahar, yang juga merupakan kuasa ahli waris Yohanna De Meyer, telah menguasai lahan secara fisik sejak 2005. Ia mengklaim memiliki dokumen kepemilikan sah berupa:
- Eigendoms Verponding 488 seluas 2.044.250 m²
- Eigendoms Verponding 448 seluas 977.500 m²
- Eigendoms Verponding 23 seluas 163,660 hektare
Dokumen-dokumen ini diyakini memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diakui oleh negara. Selain itu, terdapat surat ukur dari Kanwil BPN Nomor 101.100/SK/2013 serta surat jawaban BPN Kota Depok Nomor 1098/13-32.76/V/2014 yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 0001/Cisalak tanpa izin ahli waris.
Suherman juga mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Pakai No. 00002/Cisalak yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Ia menduga sertifikat tersebut berasal dari hibah RRI yang memiliki cacat administrasi.
Kunjungan Joko Purwanto ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi pihak-pihak yang bersengketa serta memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan prinsip keadilan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (ed)