Depok | VoA — Proyek pembangunan drainase yang tengah berlangsung di wilayah Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, tepatnya di Jalan Lori Sawah No. 31, RT 07/RW 08, menuai sorotan tajam dari warga sekitar.
Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan tanpa papan proyek yang menjadi elemen wajib dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
“Proyek siluman kali ini. Nggak ada papan namanya, padahal pakai duit pemerintah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketidakhadiran papan informasi proyek bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik menyampaikan informasi kegiatan yang menggunakan anggaran negara secara terbuka kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi, mandor pelaksana proyek, Irvan, membenarkan bahwa pekerjaan telah berjalan selama dua hari tanpa adanya papan informasi. Ia mengakui kekeliruan tersebut, Rabu (09/04/2025)
Pengakuan terbuka ini justru menguak lemahnya sistem pengawasan serta perencanaan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ketiadaan pengawasan awal berpotensi membuka ruang bagi praktik maladministrasi, bahkan korupsi.
Ironisnya, dari pantauan di lapangan, ditemukan pula sejumlah u-ditch atau saluran beton pracetak yang sudah mengalami keretakan, padahal proyek baru berjalan. Kondisi ini semakin mempertegas indikasi buruknya kualitas pelaksanaan proyek.
Warga berharap agar pemerintah setempat, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap proyek ini.
“Kalau awalnya saja sudah begini, gimana nanti hasil akhirnya? Ini pakai uang rakyat, kami berhak tahu,” tambah warga lainnya. (ed)