close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Sabtu, April 26, 2025

Proyek Drainase di Depok Seret Anak Dibawah Umur

spot_img

Depok | VoA – Pemandangan mencengangkan terjadi di proyek drainase di Jalan Rawakalong RT 07/RW 04, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Proyek yang seharusnya menjadi simbol pembangunan justru menyisakan potret pelanggaran berat terhadap hak anak. Sejumlah remaja di bawah umur tampak terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek tersebut.

Proyek dengan nilai anggaran Rp 96.629.189,64 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, dilaksanakan oleh CV. Karya Usaha Bersama, kini menuai sorotan tajam dari publik.

Baca juga:  4 Strategi Jitu Bambang Sutopo untuk Raih Kemenangan 80% bagi Imam-Ririn di Pilkada Depok

Bukan hanya karena potensi penyimpangan administratif, tapi karena keterlibatan anak-anak dalam aktivitas berisiko tinggi tersebut.

Saat diwawancarai oleh awak media, seorang pekerja muda yang mengaku bernama AR mengungkapkan, “Iya mas, saya masih 16 tahun, masih sekolah paket C. Ada juga teman saya masih 15 tahun. Saya pengen kerja mumpung libur,” ujarnya polos.

Baca juga:  Kepala BPN Depok: Acara Halbil Momentum Staf Menjaga Integritas dan Dedikasi

Pernyataan ini menggambarkan secara jelas praktik eksploitasi anak di bawah umur, yang bertentangan secara frontal dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68 yang melarang anak bekerja dalam kondisi berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya.

Bahkan, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59, menegaskan hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang membahayakan.

Baca juga:  Nama Baiknya Difitnah, Hamzah Lapor ke Polres Depok

Keterlibatan anak-anak dalam proyek ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng integritas sistem pengadaan proyek pemerintah, terlebih ketika anggarannya berasal dari dana publik.

Hingga berita ini dirilis, tidak ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek ataupun dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok. (ed/qh)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait