Depok | VoA – Pemandangan mencengangkan terjadi di proyek drainase di Jalan Rawakalong RT 07/RW 04, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Proyek yang seharusnya menjadi simbol pembangunan justru menyisakan potret pelanggaran berat terhadap hak anak. Sejumlah remaja di bawah umur tampak terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek tersebut.
Proyek dengan nilai anggaran Rp 96.629.189,64 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, dilaksanakan oleh CV. Karya Usaha Bersama, kini menuai sorotan tajam dari publik.
Bukan hanya karena potensi penyimpangan administratif, tapi karena keterlibatan anak-anak dalam aktivitas berisiko tinggi tersebut.
Saat diwawancarai oleh awak media, seorang pekerja muda yang mengaku bernama AR mengungkapkan, “Iya mas, saya masih 16 tahun, masih sekolah paket C. Ada juga teman saya masih 15 tahun. Saya pengen kerja mumpung libur,” ujarnya polos.
Pernyataan ini menggambarkan secara jelas praktik eksploitasi anak di bawah umur, yang bertentangan secara frontal dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68 yang melarang anak bekerja dalam kondisi berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya.
Bahkan, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59, menegaskan hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang membahayakan.
Keterlibatan anak-anak dalam proyek ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng integritas sistem pengadaan proyek pemerintah, terlebih ketika anggarannya berasal dari dana publik.
Hingga berita ini dirilis, tidak ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek ataupun dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok. (ed/qh)