Depok | VoA – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PAN, Deny Kartika, yang akrab disapa Kang DK, menegaskan pentingnya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang telah disepakati dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Menurutnya, keempat raperda tersebut sangat vital untuk masa depan tata kelola dan pembangunan Kota Depok.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah rencana pembentukan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok.
Kang DK yang duduk di Komisi B DPRD Kota Depok menyampaikan bahwa raperda ini merupakan amanat dari pemerintah pusat yang mewajibkan setiap kota dan kabupaten memiliki rencana sektor industri yang terstruktur dan komprehensif.
“Raperda ini adalah amanah dari pemerintah pusat. Semua daerah wajib memilikinya agar arah pembangunan industrinya jelas. Apakah ingin mengembangkan sektor pertanian, peternakan, atau pariwisata dan sektor-sektor lainnya,” ujar Kang DK, Senin (23/06/2025)
“Jadi jangan sampai salah persepsi. Ini bukan tentang menjadikan Depok sebagai Kota industri, melainkan menyusun arah pembangunan sektor-sektor potensial,” tambahnya.
Menurutnya, komisi B mendorong agar regulasi ini menjadi pemicu masuknya investasi dari sektor swasta ke Depok. Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru bagi warga.
“Yang kami dorong di Komisi B adalah agar regulasi ini mampu menarik minat investasi swasta,”tutur Kang DK.
Selain soal industri, Kang DK juga menyoroti urgensi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Depok yang hingga saat ini belum dimiliki. Ia menyebut, dari seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat, hanya Depok yang belum memiliki BPBD mandiri.
“Ketiadaan BPBD berdampak serius terhadap penanganan bencana. Proses birokrasi menjadi lambat dan hanya mengandalkan dana tak terduga yang tidak cukup serta tidak terencana. Ini sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat,” tegas Kang DK.
Kang DK juga menekankan bahwa keberadaan BPBD merupakan kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana.
“Kota sebesar Depok, dengan jumlah penduduk yang terus tumbuh dan ancaman bencana yang semakin kompleks, harus memiliki lembaga penanggulangan bencana yang siap, terencana, dan profesional,” tutupnya. (ed)