close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28 C
Jakarta
Jumat, Juli 11, 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Soal Raperda Industri, Kang DK: Depok Bukan Kota Industri, Tapi Kota Investasi

spot_img

Depok | VoA – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PAN, Deny Kartika, yang akrab disapa Kang DK, menegaskan pentingnya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang telah disepakati dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Menurutnya, keempat raperda tersebut sangat vital untuk masa depan tata kelola dan pembangunan Kota Depok.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah rencana pembentukan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok.

Kang DK yang duduk di Komisi B DPRD Kota Depok menyampaikan bahwa raperda ini merupakan amanat dari pemerintah pusat yang mewajibkan setiap kota dan kabupaten memiliki rencana sektor industri yang terstruktur dan komprehensif.

Baca juga:  Pengsimatoga Jalan Enam: Perguruan Pencak Silat Depok yang Menjaga Tradisi dan Mengabdi untuk Masyarakat

“Raperda ini adalah amanah dari pemerintah pusat. Semua daerah wajib memilikinya agar arah pembangunan industrinya jelas. Apakah ingin mengembangkan sektor pertanian, peternakan, atau pariwisata dan sektor-sektor lainnya,” ujar Kang DK, Senin (23/06/2025)

“Jadi jangan sampai salah persepsi. Ini bukan tentang menjadikan Depok sebagai Kota industri, melainkan menyusun arah pembangunan sektor-sektor potensial,” tambahnya.

Menurutnya, komisi B mendorong agar regulasi ini menjadi pemicu masuknya investasi dari sektor swasta ke Depok. Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru bagi warga.

Baca juga:  Qori Hatmalina Dilantik, Siap Wujudkan Janji untuk Warga Depok

“Yang kami dorong di Komisi B adalah agar regulasi ini mampu menarik minat investasi swasta,”tutur Kang DK.

Selain soal industri, Kang DK juga menyoroti urgensi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Depok yang hingga saat ini belum dimiliki. Ia menyebut, dari seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat, hanya Depok yang belum memiliki BPBD mandiri.

Baca juga:  Pengarahan Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Oleh Kamseltibcarlantas

“Ketiadaan BPBD berdampak serius terhadap penanganan bencana. Proses birokrasi menjadi lambat dan hanya mengandalkan dana tak terduga yang tidak cukup serta tidak terencana. Ini sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat,” tegas Kang DK.

Kang DK juga menekankan bahwa keberadaan BPBD merupakan kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana.

“Kota sebesar Depok, dengan jumlah penduduk yang terus tumbuh dan ancaman bencana yang semakin kompleks, harus memiliki lembaga penanggulangan bencana yang siap, terencana, dan profesional,” tutupnya. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait