Depok | VoA – Intensitas bencana alam seperti banjir dan angin puting beliung yang semakin tinggi di Kota Depok mendorong DPRD Kota Depok untuk segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dorongan itu disuarakan tegas oleh Ketua Fraksi DPC PKB Kota Depok, Siswanto, SH, usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Rencana Pembentukan Peraturan Daerah di Gedung DPRD Depok, Senin (23/6/2025).
Menurut Siswanto, keterlambatan bantuan tanggap darurat selama ini bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena sistem birokrasi yang rumit dan lambat.
“Bantuan dari anggaran taktis tidak bisa cepat karena terhambat regulasi. Tidak bisa langsung dieksekusi untuk warga terdampak bencana,” tegasnya.
Ia mencontohkan pengalamannya ketika membantu warga korban angin puting beliung di Cipayung, di mana proses distribusi bantuan harus melalui rantai birokrasi yang panjang mulai dari pendataan warga, pengesahan RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota.
“Sampai sekarang masih ada warga terdampak yang belum menerima Bantuan Tidak Terduga (BDD). Ini karena rantai prosesnya terlalu panjang dan lambat,” ungkap Siswanto.
Regulasi Kaku, Warga Jadi Korban
Siswanto menyebut, peraturan yang terlalu kaku menjadi penghambat utama dalam percepatan bantuan di tengah kondisi darurat. Ia menilai, Kota Depok perlu segera membentuk BPBD agar memiliki kewenangan khusus dalam situasi krisis dan bisa menyalurkan anggaran cepat tanggap secara langsung.
“Bencana alam itu tidak bisa diprediksi. Tapi kita bisa mempersiapkan sistem yang gesit. Dengan BPBD, kita bisa memotong jalur birokrasi panjang itu,” katanya.
Selain untuk penyaluran bantuan, BPBD juga disebut penting untuk meningkatkan sistem mitigasi bencana di Depok. Siswanto menyebut pembentukan BPBD akan memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat dari potensi risiko bencana yang lebih besar.
“Ini soal keselamatan dan hak dasar warga. BPBD adalah solusi agar Depok bisa responsif dan tidak hanya reaktif,” tutupnya. (ed)