close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Jumat, Januari 17, 2025

Mantan Karyawan Kontrak Laporkan WE Hotel ke Disnaker Kota Lubuklinggau

spot_img

Lubuklinggau | VoA – Sangat disayangkan diduga We Hotel Lubuklinggau mempekerjakan karyawan kontrak selama 4 tahun namun tidak menerima uang kompensasi saat putus kontrak dan tidak memiliki BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja, Akhirnya mantan karyawan kontrak laporkan WE Hotel ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Senin (11/22/23).

Hal tersebut di benarkan oleh Selvy Kartika (30) salah satu mantan Karyawan Kontrak WE Hotel Lubuklinggau ketika di wawancarai Wartawan VOA.CO.ID di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau.

“Iya saya datang ke Disnaker ini untuk menanyakan, beberapa poin sekaligus melaporkan karena selama 4 tahun saya bekerja di WE Hotel hingga putus kontrak saya tidak menerima uang kompensasi sedikitpun dan belum perna mendapatkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perna mendapatkan cuti tahunan,” Kata Selvy Kepada Wartawan.

Baca juga:  Ketua Paguyuban Komunitas CFD Ajak Pedagang Kolaborasi dengan Pemkot Pemalang

Lanjut Selvy menuturkan Karena karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi, Karyawan kontrak yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus berhak menerima uang kompensasi saat masa kontrak berakhir, besaran uang kompensasi tergantung pada upah dan masa kerja karyawan dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Masa kerja selama 12 bulan terus menerus diberikan 1 bulan upah

B. Masa kontrak 1 bulan lebih atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan atau lebih besar dari 12 bulan maka perhitungannya, masa kerja 12 bulan di kali 1 bulan upah. Papar Selvy.

Baca juga:  Pj Walikota Lubuklinggau Serahkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis

Selain itu Menurut Perpres No. 19 tahun 2016, semua anggota perusahaan wajib didaftarkan untuk BPJS kesehatan yang sudah bekerja lama dalam perusahaan. Hal ini berarti meliputi semua pekerja tetap dan juga yang bekerja kontrak di atas 3 bulan.

Untuk karyawan kontrak di bawah tiga bulan, perusahaan tetap wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS jaminan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Setelah nanti bekerja di atas tiga bulan karena perpanjangan kontrak, nanti perusahaan wajib mendaftarkan si karyawan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian dan jaminan kesehatan terhitung saat perpanjangan kontrak dimulai.

Baca juga:  Sosialisasi Bijak Medsos oleh Yayasan Karunia Insani dan PD IWO Lubuklinggau di TPA Al Hidayah Unit 093

“Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana

Sanksi administratif yang dimaksud, berupa, Teguran tertulis. Denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara HRD WE Hotel Lubuklinggau ketika ditemui wartawan Kemarin terkait laporan Selvi di Dinas Ketenagakerjaan, belum bisa menjawab “saya tidak bisa memberi keterangan karena saya belum berkoodinasi dengan atasan.” Ungkap HRD WE Hotel Lubuklinggau kepada wartawan. (Wewen)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait