Kupang | VoA– Pemilu menjadi pesta demokrasi yang sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemilu berlangsung adil, bersih, aman, dan damai. Salah satu isu yang perlu mendapat perhatian adalah larangan memotret surat suara saat pemilihan, yang diungkapkan oleh seorang tokoh masyarakat di Kupang, yang enggan disebutkan namanya.
Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melarang pemilih membawa telepon seluler dan memotret hasil coblosan di dalam bilik suara. Namun, tren ini sepertinya masih berlanjut, dan tokoh masyarakat tersebut memberikan pernyataan bahwa strategi ini bisa menjadi sumber potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.
Tokoh masyarakat tersebut, yang berdomisili di jalan Timor Raya Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menjelaskan bahwa terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan oleh tim sukses dari calon legislatif tertentu. Mereka menggunakan kamera foto dan memberikan iming-iming uang kepada pemilih agar memotret surat suara saat pencoblosan. Oleh karena itu, ia berharap media dapat membantu memantau dan mengawasi agar Pemilu 2024 berjalan dengan bersih, aman, dan damai.
Menurut tokoh masyarakat tersebut, strategi foto surat suara dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan menguntungkan figur tertentu dalam perolehan suara. Tindakan ini juga dianggap melanggar hukum, termasuk Undang-Undang KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 3 Pasal 42, Pasal 35 Ayat (1) Huruf m, yang berlaku pada Minggu (23/12/2023).
Ia menegaskan bahwa pihak penyelenggara pemilu perlu meningkatkan pengawasan dan memperketat tindakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, ia mengimbau para calon pemilih untuk tidak membawa telepon seluler atau alat perekam video saat memasuki bilik suara.
Dengan tegas, tokoh masyarakat tersebut menyampaikan pesan bahwa foto hasil pencoblosan kertas surat suara oleh pemilih sebaiknya diminimalisasi. Semua pihak perlu berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap suara yang didapatkan merupakan hasil dari pilihan yang bebas dan adil. Dengan demikian, pemilu dapat tetap menjadi pilar utama demokrasi yang berkualitas di Indonesia. (Yurry)