close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.5 C
Jakarta
Minggu, Juli 20, 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Jaga Integritas Pemilu, Larangan Foto Surat Suara dalam Pemilu 2024

spot_img

Kupang | VoA– Pemilu menjadi pesta demokrasi yang sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemilu berlangsung adil, bersih, aman, dan damai. Salah satu isu yang perlu mendapat perhatian adalah larangan memotret surat suara saat pemilihan, yang diungkapkan oleh seorang tokoh masyarakat di Kupang, yang enggan disebutkan namanya.

Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melarang pemilih membawa telepon seluler dan memotret hasil coblosan di dalam bilik suara. Namun, tren ini sepertinya masih berlanjut, dan tokoh masyarakat tersebut memberikan pernyataan bahwa strategi ini bisa menjadi sumber potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.

Baca juga:  Hujan Lebat Rendam Ribuan Hektar Sawah di Asahan, Petani Cemas

Tokoh masyarakat tersebut, yang berdomisili di jalan Timor Raya Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menjelaskan bahwa terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan oleh tim sukses dari calon legislatif tertentu. Mereka menggunakan kamera foto dan memberikan iming-iming uang kepada pemilih agar memotret surat suara saat pencoblosan. Oleh karena itu, ia berharap media dapat membantu memantau dan mengawasi agar Pemilu 2024 berjalan dengan bersih, aman, dan damai.

Baca juga:  Simulasi SNBT (Simultan) 2024, Talk Show Dan Campus Expo Dengan Tema "Gali Potensi Diri Untuk Meraih Mimpi"

Menurut tokoh masyarakat tersebut, strategi foto surat suara dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan menguntungkan figur tertentu dalam perolehan suara. Tindakan ini juga dianggap melanggar hukum, termasuk Undang-Undang KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 3 Pasal 42, Pasal 35 Ayat (1) Huruf m, yang berlaku pada Minggu (23/12/2023).

Ia menegaskan bahwa pihak penyelenggara pemilu perlu meningkatkan pengawasan dan memperketat tindakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, ia mengimbau para calon pemilih untuk tidak membawa telepon seluler atau alat perekam video saat memasuki bilik suara.

Baca juga:  Mantan Anggota KPU Jawa Tengah Bersatu untuk Menjaga Kedaulatan Demokrasi

Dengan tegas, tokoh masyarakat tersebut menyampaikan pesan bahwa foto hasil pencoblosan kertas surat suara oleh pemilih sebaiknya diminimalisasi. Semua pihak perlu berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap suara yang didapatkan merupakan hasil dari pilihan yang bebas dan adil. Dengan demikian, pemilu dapat tetap menjadi pilar utama demokrasi yang berkualitas di Indonesia. (Yurry)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Ricco Ferdianto: Muda, Berani, Sukses! Mengukir Sejarah di Dunia Bisnis Indonesia

Depok | VoA - Kisah sukses tidak selalu dimulai dari usia tua. Ricco Ferdianto, seorang warga Kota Depok yang masih berusia 32 tahun, telah...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait