close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 15, 2025

Jaga Integritas Pemilu, Larangan Foto Surat Suara dalam Pemilu 2024

spot_img

Kupang | VoA– Pemilu menjadi pesta demokrasi yang sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemilu berlangsung adil, bersih, aman, dan damai. Salah satu isu yang perlu mendapat perhatian adalah larangan memotret surat suara saat pemilihan, yang diungkapkan oleh seorang tokoh masyarakat di Kupang, yang enggan disebutkan namanya.

Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melarang pemilih membawa telepon seluler dan memotret hasil coblosan di dalam bilik suara. Namun, tren ini sepertinya masih berlanjut, dan tokoh masyarakat tersebut memberikan pernyataan bahwa strategi ini bisa menjadi sumber potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.

Baca juga:  Suara PDIP Merosot, Hendrik Tangke Allo: Menunggu Real Count Resmi dari KPU

Tokoh masyarakat tersebut, yang berdomisili di jalan Timor Raya Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menjelaskan bahwa terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan oleh tim sukses dari calon legislatif tertentu. Mereka menggunakan kamera foto dan memberikan iming-iming uang kepada pemilih agar memotret surat suara saat pencoblosan. Oleh karena itu, ia berharap media dapat membantu memantau dan mengawasi agar Pemilu 2024 berjalan dengan bersih, aman, dan damai.

Baca juga:  Pengusaha dan Pemilik Akun" KoncoLawas, sebut " Lia Istifhama, Putri Singa Podium, Dengan Segala Terjalnya Proses Politik

Menurut tokoh masyarakat tersebut, strategi foto surat suara dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan menguntungkan figur tertentu dalam perolehan suara. Tindakan ini juga dianggap melanggar hukum, termasuk Undang-Undang KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 3 Pasal 42, Pasal 35 Ayat (1) Huruf m, yang berlaku pada Minggu (23/12/2023).

Ia menegaskan bahwa pihak penyelenggara pemilu perlu meningkatkan pengawasan dan memperketat tindakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, ia mengimbau para calon pemilih untuk tidak membawa telepon seluler atau alat perekam video saat memasuki bilik suara.

Baca juga:  Gerindra Depok Bersama Konstituen dan Simpatisan Prabowo-Gibran Hadir Meriahkan Moment Kampanye Akbar di GBK

Dengan tegas, tokoh masyarakat tersebut menyampaikan pesan bahwa foto hasil pencoblosan kertas surat suara oleh pemilih sebaiknya diminimalisasi. Semua pihak perlu berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap suara yang didapatkan merupakan hasil dari pilihan yang bebas dan adil. Dengan demikian, pemilu dapat tetap menjadi pilar utama demokrasi yang berkualitas di Indonesia. (Yurry)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait