Surabaya | VoA – Pemerintah Kota Surabaya kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS) selama libur nataru. Sebanyak 10 jukir berhasil diamankan petugas karena terbukti melakukan parkir liar dan mematok tarif yang tinggi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang berkunjung ke KBS. Langkah-langkah penertiban ini dilakukan secara berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
“Dari kemarin hingga hari ini, kami berhasil mengamankan 10 jukir liar. Selanjutnya, kami akan bekerja sama dengan Dishub untuk melakukan yustisi dan merespon keluhan warga,” ungkap Fikser, Senin (25/12/2023).
Fikser menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena para jukir liar seringkali mematok tarif parkir yang tinggi bagi pengunjung KBS. Tarif tersebut berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Pada jam 12 siang hingga 2 siang, kami berhasil mengamankan para jukir liar dan membawa mereka ke markas Satpol PP untuk proses penindakan lebih lanjut. Mereka yang terjaring akan dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk menjalani sanksi sosial,” tambah Fikser.
Lebih lanjut, Fikser mengimbau kepada warga Surabaya untuk melaporkan kepada petugas di lapangan, baik dari Dishub maupun Satpol PP, apabila menemui tarif parkir yang tidak wajar dari jukir liar.
“Bisa melapor melalui aplikasi Wargaku dengan mengirimkan bukti berupa foto dan lokasi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dalam waktu 24 jam oleh pihak berwenang,” jelas Fikser.
Fikser juga menegaskan bahwa selain melalui aplikasi Wargaku, para pengunjung juga dapat melapor langsung kepada petugas Satpol PP maupun Dishub yang berada di lokasi.
“Dapat langsung melapor kepada anggota Satpol PP atau Dishub yang berada di lokasi, dan nanti kami akan segera mengambil tindakan. Ini dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Fikser. (okik)