close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.9 C
Jakarta
Selasa, Oktober 15, 2024

PT Mutiara Jasa Bahari Tuntaskan Proses Akhir Penyerahan Asuransi Kepada Ahli Waris ABK

spot_img

Pemalang | VoA – PT Mutiara Jasa Bahari (MJB) Pemalang dengan tulus memberikan santunan dan memenuhi kewajibannya kepada ahli waris almarhum Pendi Purwanto. Pendi Purwanto meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di atas kapal di perairan Mauritius pada Jumat, 23 Juni 2023.

Kelanjutan dari kejadian tersebut, Yugo Darminto, perwakilan PT Mutiara Jasa Bahari (MJB) Pemalang, menginformasikan bahwa penyerahan kewajiban asuransi mencapai tahap akhir. Proses ini berlangsung di kantor Disnaker Kabupaten Pemalang pada hari Kamis, 11 Januari 2024, dan diawasi langsung oleh pihak Disnaker Kabupaten Pemalang.

“Total nominal yang diterima ahli waris mencapai Rp.740.000.000, terdiri dari santunan, sisa gaji, dan asuransi kematian,” ujar Yugo.

Baca juga:  Progres Pembangunan SMA/SMK di Watukumpul Memasuki Tahap Kajian Kebutuhan Pendirian

Perlu diketahui, tahapan ini melibatkan proses melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal. Mereka memfasilitasi serah terima hak awak kapal atas nama Pendi Purwanto (43), asal Pemalang, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di kapal penangkap ikan FV. Hsin Ming Sheng No. 28 berbendera Taiwan di Perairan Mauritius pada 23 Juni 2023.

Direktur Utama PT. Mutiara Jasa Bahari, Tohari, secara langsung menyerahkan hak tersebut kepada ahli warisnya, H (43) asal Pemalang, yang juga merupakan istri almarhum PP. Total hak yang diterima mencapai Rp 787.610.000, terdiri dari Rp 740.000.000 hak asuransi kematian, dan Rp 52.610.000 sisa gaji dan santunan tali asih dari perusahaan dan pemilik kapal.

Baca juga:  Kawasan Kumuh Gumelem di Kelurahan Mulyoharjo Disulap Menjadi Taman Gumelem

Serah terima dilaksanakan di kantor KSOP Kelas IV Tegal dan dihadiri oleh Pejabat KSOP Tegal, Bapak Dwi Yudha Maulana SH., M.H selaku Kepala KBPP, Pengurus AP2I (Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia) Imam Syafi’i selaku Ketua Umum. Semua tahapan tersebut telah selesai dilaksanakan.

“Alhamdulillah, hari ini kewajiban kami telah dipenuhi kepada ahli waris sebagai penyelesaian dari PT. Mutiara Jasa Bahari, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” ucapnya.

Pasca serah terima asuransi, pihak ahli waris dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam pengurusan hak-hak almarhum. Harapan mereka adalah agar hak tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha dan untuk membangun rumah, menghormati cita-cita almarhum sebelum berangkat ke luar negeri.

Baca juga:  Perubahan dan Pelayanan Unggul, 727 Pejabat Pemda Pemalang Dilantik

Mertua almarhum yang turut hadir dalam acara serah terima tersebut menyampaikan, “Almarhum bekerja sebagai awak kapal sudah dua kali. Sebelumnya juga pernah bekerja di kapal lokal (dalam negeri). Namun, musibah adalah bagian dari takdir yang tidak bisa dihindari. Kami, pihak keluarga, telah ikhlas dengan kejadian ini, dan semoga hak yang diterima ahli waris dapat bermanfaat serta mewujudkan cita-cita almarhum,” ujarnya. (Eko B Art)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...

Tahanan Kasus Tipu Gelap Polsek Dukuh Pakis Kabur, Empat Polisi Diperiksa Propam Polrestabes Surabaya

Surabaya | VoA - Saat kepolisian sibuk mengamankan arus mudik dan arus balik lebaran 2024, seorang tahanan Polsek Dukuh Pakis kabur pada Jumat (12/04/2024)...
Berita terbaru
Berita Terkait