Buton | VoA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton berhasil mengamankan seorang pria berinisial LR, yang diduga terlibat dalam praktik politik uang. Selain LR, seorang pemilik rumah juga diamankan dalam operasi yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat.
LR, yang menjabat sebagai Ketua salah satu partai politik di Kabupaten Buton, ditangkap oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di rumah warga Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton pada Selasa malam (13/2/2024). Video penangkapan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan grup-grup WhatsApp.
Dalam video tersebut, LR, yang merupakan mantan Ketua DPRD Buton dan juga menjadi calon legislatif DPRD Dapil II Buton, diduga terlibat dalam praktik politik uang untuk mendukung salah satu peserta pemilu. Ketua Bawaslu Buton, Maman SH, mengonfirmasi kebenaran penggerebekan tersebut.
Maman menjelaskan bahwa LR langsung dibawa ke Kantor Bawaslu Buton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan kita dapat di dalam rumah,” ujarnya ketika dikonfirmasi oleh Voa.co.id pada Rabu malam (14/2/2024).
Saat ini, tim Gakumdu sedang melakukan pengembangan untuk memastikan fakta-fakta terkait kasus ini. Maman menegaskan bahwa jika terbukti adanya dugaan politik uang, akan diberlakukan sanksi pidana.
“Kalau peserta pemilu berkaitan dengan money politik, ada sanksi pidananya. Namun, untuk kasus ini, kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan bukti-bukti,” jelasnya. (Ns)