Pemalang | VoA – Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang, yang menjadi tugas kami dalam memfasilitasi dan mengkoordinasikan tugas besar ini adalah tentang beberapa hal yang perlu dicapai di masing-masing indikator besar yang berada pada 5 Cluster dan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Pemalang.
Hal tersebut diharapakan bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan indikator sesuai dengan masing-masing tugas pokoknya untuk mencapai sebuah Kabupaten yang layak anak, hal tersebut disampaikan Triyatno Yuliharso,.S.IP, M.P. selaku Kabid PPA Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang dan juga Ketua Sekretariat Gugus tugas Kabupaten Layak Anak sesaat setelah selesai Acara “Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tahun 2024 Kabupaten Pemalang yang berlangsung di Hotel Grand Wijaya Hotel pada hari Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut Triyatno Yuliharso menyampaikan bahwa, keberadaan sarana prasarana daerah, sarana prasarana kantor, sarana prasarana sekolah, dan sarana prasarana lainnya menjadi hal yang penting untuk direalisasikan.
Sekda Pemalang selaku ketua gugus tugas juga akan mengawal kebijakan anggaran penyerapannya untuk masing-masing OPD di dalam pemenuhan target-target yang sudah ditentukan untuk bisa menjadikan Kabupaten Pemalang masuk menjadi kategori Kabupaten Layak Anak (KLA) Utama.
Pada tahun 2023 indikator yang muncul dari variabel adalah 5 besar yang menjadi penyumbang utama supaya nanti bisa menjadikan “KLA Utama” di tahun depan.
“Indikatornya adalah OPD yang punya urusan wajib pelayanan dasar, dimulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan kemudian termasuk DinsosKBPP dan Disdukcapil” ujar Triyatno Yuliharso.
Kemudian berikutnya yang berkaitan dengan perlindungan khusus, yang melibatkan instansi vertikal mulai dari Polres dan juga Pengadilan Agama (rekomendasi yang terkait dengan pengendalian pernikahan dibawah umur dan seterusnya).
Warga Masyarakat sebagai penerima kebijakan dari program Kabupaten Layak Anak, bisa memberikan masukan-masukan “bisa disampaikan ke organisasi sosial, lewat, lewat informasi apa saja” dari apa yang mereka rasakan mulai dari masalah lingkungan sekolah yang belum ramah anak, sarana prasarana umum yang belum ramah, jalan yang belum ramah terhadap pejalan kaki dan khusus menyangkut ramah anak.
Dan selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada pengambil kebijakan Pak Bupati/Pak Sekda selaku ketua tim anggaran, karena pelayanan ini harus responsif menyangkut pelayanan masyarakat, pungkas Triyatno Yuliharso.(Eko B Art)