Pemalang | VoA – Menanggapi berita yang beredar luas mengenai “Pernikahan Dini” di Pemalang, Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang mengambil langkah cepat. Dua mempelai dalam kasus ini masih di bawah umur dan merupakan siswa di salah satu SMP negeri di Pemalang.
Sekretaris Dindikbud Pemalang, Dra. Titien Soewastiningsih Soebari, M.Ed, Ph.D., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi kepada kedua anak dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan mereka melalui PKBM Paket B.
“Kami memastikan proses pendidikan mereka tidak terputus, dan mereka juga akan mendapatkan pelatihan keterampilan otomotif, khususnya untuk anak laki-laki,” ungkap Dra. Titien, Kamis (13/06/2024)
“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Sosial KB PPPA dan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan kepada anak perempuan dalam hal kehamilan sehat dan edukasi kesehatan reproduksi,” sambungnya.
Titien juga menegaskan, untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya berkolaborasi dengan Polres dalam program ‘Polres Goes to School’ guna memberikan edukasi tentang kenakalan remaja dan konsekuensi hukumnya.
Pada tahun ajaran baru, Dindikbud Pemalang juga akan melibatkan berbagai pihak melalui program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
“Kami sedang menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Polres untuk memberikan edukasi rutin di sekolah-sekolah terkait kesehatan reproduksi, kenakalan remaja, konsekuensi hukumnya, serta UU Perkawinan guna mencegah pernikahan dini,” jelas Titien.
Dindikbud Pemalang berharap langkah-langkah ini dapat mengurangi kasus pernikahan dini di Kabupaten Pemalang.
“Kami berupaya agar anak-anak usia 7-18 tahun menyelesaikan pendidikan 12 tahun, seperti yang diamanatkan dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rintisan Pendidikan 12 Tahun,” pungkas Titien Soewastiningsih Soebari. (Eko B Art).