Pemalang | VoA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik” tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Nomor B/0161/PC.02-14/IV/2024 tertanggal 16 April 2024 tentang “Koordinasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024”.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang melalui Sekretarisnya, Dra. Titien Soewastiningsih Soebari, M.Ed, Ph.D, pada Kamis (13/6/2024), sehari setelah kegiatan berlangsung di kantornya.
Titien Soebari menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Persiapan Penilaian Kepatuhan: Diperlukan sinergi dan kolaborasi antara semua pejabat dan petugas pelayanan publik untuk mempersiapkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, bimbingan teknis dari Bagian Organisasi Setda diperlukan untuk memberikan pemahaman dan mengevaluasi capaian pada dimensi pelayanan publik, yakni input, proses, output, dan pengaduan masyarakat.
- Standar Pelayanan: Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini, semua pihak mulai dari pengambil kebijakan, pelaksana teknis, hingga petugas pelayanan di Dindikbud Pemalang dapat melayani masyarakat sesuai standar pelayanan yang ditentukan.
- Evaluasi Sarana Prasarana: Evaluasi terhadap pemenuhan aspek sarana prasarana dan dokumen pendukung lainnya akan dilakukan, sehingga jika ada kekurangan atau kesalahan dapat segera diperbaiki.
“Kegiatan ini telah dilaksanakan pada hari Rabu (12 Juni 2024) mulai pukul 09:00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang,” ujar Titien Soebari.
Peserta dalam bimbingan teknis ini terdiri dari pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional, petugas pelayanan publik, admin pengaduan masyarakat, serta pengampu kegiatan penilaian kepatuhan pelayanan publik.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.
“Dengan diadakannya kegiatan Bimtek Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, diharapkan semua unsur pimpinan, petugas pelayanan, dan ASN di lingkungan Dindikbud Pemalang dapat menerapkan standar pelayanan publik sesuai regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, upaya Dindikbud untuk memenuhi tuntutan pelayanan prima dari masyarakat menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan ini, sehingga indeks pelayanan publik yang pada tahun 2023 berada di angka 95,32 dengan predikat zona hijau (sangat baik) dapat dipertahankan, bahkan diupayakan mencapai target 97,” jelas Titien Soebari.
“Komitmen pimpinan dan semua pegawai menjadi kunci terwujudnya pelayanan yang cepat, mudah, dan benar. Kemajuan pelayanan juga didukung oleh partisipasi aktif masyarakat, termasuk komponen lembaga swadaya masyarakat serta media/jurnalis yang diharapkan memberikan saran dan masukan melalui kanal-kanal pengaduan yang ada di layanan kami,” pungkas Titien Soebari. (Eko B Art).