Pemalang | VoA – Mencari tukang bangunan di Indonesia mungkin tidak terlalu sulit, namun menemukan tukang bangunan yang memiliki sertifikasi profesional masih menjadi tantangan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (Perkasa), M. Kuswandi, ST., SH., MM, dalam wawancara dengan media, Minggu (6/10/2024).
“Di negara ini, sertifikasi tenaga kerja konstruksi masih menjadi barang langka. Banyak pekerja bangunan yang bekerja hanya berdasarkan pengalaman, belajar dari senior atau otodidak. Pengalaman memang penting, tetapi sertifikasi profesional yang terstandar sangat diperlukan, terutama dalam pekerjaan konstruksi yang berkaitan erat dengan keselamatan bangunan,” kata Kuswandi dalam acara sosialisasi BLK, LKP, LPK, LSP Cipta Kerja Indonesia DPN Perkasa di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kuswandi juga mengapresiasi Real Estate Indonesia (REI) dan Podomoro yang telah memulai sertifikasi tukang bangunan sesuai undang-undang. Namun, dia menyayangkan banyak tukang bangunan yang belum mengetahui persyaratan yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Kalaupun tahu, banyak yan enggan mengurus sertifikasi karena kurangnya informasi, terutama terkait biaya,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian PUPR hingga 2020, hanya 778.472 tukang bangunan yang memiliki sertifikat kompetensi, atau sekitar 9,65% dari total 8.066.497 tukang bangunan yang terdata. Persentase ini bahkan bisa lebih rendah jika termasuk tukang bangunan yang tidak terdata.
Kuswandi menambahkan bahwa biaya sertifikasi menjadi kendala bagi tukang bangunan dengan penghasilan rendah.
“Mereka butuh dukungan dari pemerintah. Tidak mungkin tukang yang berpenghasilan rendah harus menanggung biaya sertifikasi sendiri,” katanya.
Dia juga menekankan pentingnya peran pengembang, kontraktor, dan konsultan dalam memastikan para tukang mereka bersertifikat, seperti yang diwajibkan oleh undang-undang.
Kuswandi berharap kualitas pembangunan, terutama untuk rumah bersubsidi, akan meningkat jika tukang bangunan bersertifikat.
“Pemerintah sudah memiliki undang-undang tentang kewajiban sertifikasi. Ini harus dianggarkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 2 hingga 12 Oktober 2024, Kuswandi membuka pelatihan sertifikasi kompetensi kerja (SKK) dan K3 pada sektor konstruksi di Balai Pelatihan Kerja Cipondoh, Kota Tangerang. (Eko B Art)