Pemalang | VoA – Acara pokok rapat paripurna pada hari ini adalah pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan tahun 2024 sampai 2029, hal tersebut disampaikan Drs. H. Martono Ketua DPRD sementara Kabupaten Pemalang saat membuka rapat paripurna di gedung DPRD setempat pada Rabu (16/10/2024).
Selanjutnya Martono menambahkan, bahwa beberapa Ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar antara lain;
-Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang.
-Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota.
-Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/151 tahun 2024 tentang peresmian, pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD atau dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pemalang.
-Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/222 tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakat daerah Kabupaten Pemalang masa keanggotaan tahun 2024-2029.
-Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2002 18 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pemalang.
“Sesuai dengan ketentuan bahwa rapat paripurna hari ini adalah rapat paripurna yang bersifat pengumuman dan tidak memerlukan suatu forum”, kata Martono.
Pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD dilaksanakan dengan dasar ;
-Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang pasal 164 dan pasal 165 ayat 4 antara lain menyebutkan bahwa;
- Pimpinan DPRD kabupaten atau kota terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua, untuk DPRD kabupaten atau kota yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang.
- Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten atau kota.
- Ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten atau kota. Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten atau kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat.
- Pimpinan DPRD kabupaten atau kota sebelum memangku keanggotaannya mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri kedua berdasarkan ketentuan tersebut di atas partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Pemalang, masing-masing telah mengusulkan satu orang calon pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, kecuali partai kebangkitan bangsa yang baru akan mengumumkan setelah agenda pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD pada hari ini.
Adapun ketiga usulan calon pimpinan yang sudah diumumkan dalam rapat paripurna tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati untuk mendapatkan peresmian pengangkatan sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang.
“Berdasarkan usulan pimpinan DPRD tersebut telah terbit keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/ 222 tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pemalang masa keanggotaan tahun 2024 sampai 2029”, pungkas Martono.
Dalam hal ini pengangkatan Pimwan Kabupaten Pemalang Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029. Dari SK itu disebutkan bahwa Drs. H. Martono, M.A diangkat sebagai Ketua, H.M.Wardoyo sebagai Wakil Ketua, Aris Ismail, A.Md sebagai Wakil Ketua.(Eko B Art)