Asahan | VoA – Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, puluhan warga gang Langsat dan gang Jambu pasar Kisaran (Parkis) menolak pengukuran bangunan eks pasar Kisaran Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (21/10/2024)
Pantauan voa.co.id dilapangan sebelumnya sempat terjadi perdebatan sengit antara warga gang Mangga pasar Kisaran (Parkis) dengan Camat Kota Kisaran Timur, Syaiful Pasaribu yang mengaku perwakilan dari warga setempat
Camat Kisaran Timur Syaiful Pasaribu mengatakan jika pembangunan pasar Kisaran tersebut sudah sesuai aturan terkait dengan syarat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sedang dalam proses .
“Jadi sah sah saja pemilik membangun diatas tanahnya sendiri yang sudah berstatus SHM,” tandasnya.
Salah seorang warga Ok Rasyid mewakili puluhan masyarakat gang Langsar dan gang Jambu pasar Kisaran (Parkis) Jalan Hasanuddin Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan kepada awak media mengatakan dengan tegas penolakan rencana pembangunan tersebut.
“Kami masyarakat sekitar merasa keberatan serta menolak rencana pembangunan pagar seng keliling eks bangunan pasar Kisaran yang posisinya tepat berada di sebagian sisi jalan Hasanudin untuk proses pembangunan gedung tersebut,” ujar Ok Rasyid.
Hal ini dikarenakan jalan Hasanudin yang berada di samping bangunan eks pasar Kisaran tersebut selama ini merupakan akses jalan umum.
“Seharusnya pihak pemilik bangunan itu harus mengerti status jalan adalah jalan umum dan kita sudah melayangkan surat resmi terkait keberatan ini kepada instansi terkait untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap eks bangunan pasar Kisaran,”tegasnya.
“Untuk itu kami meminta kepada instansi pemerintah terkait untuk segera dan secepatnya meninjau ulang dalam menerbitkan PBG eks bangunan pasar Kisaran tersebut,”pinta Ok Rasyid
Dijelaskan Ok, bangunan eks Pasar Kisaran tersebut adalah bekas terminal setelah terminal sudah tidak ada lagi jadilah pasar tempat orang berjualan pakaian atau buah.
“Dulunya ini adalah Pasar Inpres milik Pemerintah Kabupaten Asahan, kenapa bisa tiba-tiba jadi milik pribadi atau perseorangan?,” ucap Ok Rasyid bertanya-tanya.
Sementara itu kuasa hukum dari warga sekitar pasar Kisaran, Zulkifli mengatakan bahwa pengukuran yang dilakukan pada hari ini tidak sesuai prosudur.
“Sebelum pengukuran dilakukan masyarakat setempat harusnya di undang. Tapi kenyataannya masyarakat tidak mengetahui akan ada pengukukuran,”ujar Zulkifli.
Selain itu, lanjutnya, pihak yang merasa memiliki bangunan juga harus berada di tempat. Namun pemilik yang mengaku bangunan eks pasar Kisaran tidak hadir dan lebih herannya camat Kisaran Timur yang tidak di undang dalam pengukuran tampak terlihat hadir di lokasi
“Kami heran seharusnya pihak yang akan melakukan pengukuran mengundang masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi silang sengketa dan kesalah pahaman. Justru dalam pengukuran tersebut yang mengaku pemilik bangunan eks pasar Kisaran tidak berada di lokasi. Kan aneh bagaimana bisa di ukur kalau yang mengaku pemilik tidak hadir, ” pungkas Zulkifli
Setelah terjadi perdebatan sengit dengan puluhan warga akhirnya perwakilan pemilik bangunan eks pasar Kisaran selanjutnya membubarkan diri. (Joko)