close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Jakarta
Senin, April 28, 2025

Pemkab Asahan Pastikan Lahan Eks HGU PT. BSP Milik Daerah, Ini Himbauan untuk Masyarakat

spot_img

Asahan | VoA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menegaskan status kepemilikan lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT. Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Kisaran. Lahan tersebut kini telah menjadi aset resmi Pemkab Asahan.

Teuku Adi Huzaifah Siregar, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, menyampaikan himbauan kepada masyarakat maupun kelompok tani (poktan) agar menghentikan segala aktivitas penggarapan di area tersebut.

“Kami meminta masyarakat memahami bahwa lahan ini adalah aset milik pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Teuku Adi menjelaskan bahwa status lahan eks HGU PT. BSP telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan tahun 2013-2033. Berdasarkan ketentuan tersebut, penguasaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok tani tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga:  Siswa SMPN 3 Taman Sambangi DPRD Pemalang

“Pemerintah Kabupaten Asahan menghimbau agar masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut segera menghentikan aktivitasnya untuk menghindari konflik dan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Langkah Pemkab Asahan

Pemkab Asahan telah mengambil langkah preventif dengan memasang tujuh plang pengumuman di berbagai titik strategis di area lahan eks HGU PT. BSP. Plang tersebut berisi tulisan “Lahan Ini Milik Pemerintah Kabupaten Asahan” sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Ketua DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Barisan Anti Suap (BARABAS), Alex Margolang, lima plang dipasang di Kecamatan Kisaran Barat, termasuk area yang mengarah ke pabrik benang. Dua plang lainnya berada di Jalan Budi Utomo, dekat Stadion Olahraga Mutiara hingga wilayah Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur.

Baca juga:  Wiji Mulyati: Edukasi Peduli Sampah Ditanamkan Sejak Usia Dini

“Kami meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mungkin menawarkan iming-iming lahan dengan meminta uang. Jangan sampai termakan rayuan tersebut,” tegas Alex Margolang.

Aktivitas di Lahan Eks HGU

Meskipun sudah ada himbauan dan penegasan, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa ratusan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masih melakukan aktivitas di lahan tersebut. Mereka bercocok tanam dengan menanam berbagai komoditas seperti ubi, pisang, dan jagung. Bahkan, beberapa di antaranya telah mendirikan gubuk-gubuk sederhana di lokasi.

Baca juga:  Warga RT 003/ RW 005 Bumiarjo Halal Bihalal, Beri Apresiasi Layanan Pemerintah Dukung Era Society

Daerah yang digarap meliputi beberapa kelurahan, termasuk Mutiara Selawan, Siumbut Umbut Baru, Karang Anyer, Gambir Baru, Lestari, Sidodadi (pabrik benang), Sei Renggas, Dadi Mulyo, dan Mekar Baru.

Pemkab Asahan mengingatkan masyarakat untuk tidak melanjutkan aktivitas di lahan eks HGU yang masih dalam proses pembaruan hak.

“Demi menjaga ketertiban dan menghindari konflik hukum, kami meminta masyarakat menaati aturan dan segera menghentikan kegiatan penggarapan,” pungkas Teuku Adi.

Pemkab Asahan juga mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang jika membutuhkan informasi terkait status lahan tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dan situasi dapat tetap kondusif. (Joko)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait