close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31 C
Jakarta
Minggu, Januari 19, 2025

Pemkab Asahan Pastikan Lahan Eks HGU PT. BSP Milik Daerah, Ini Himbauan untuk Masyarakat

spot_img

Asahan | VoA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menegaskan status kepemilikan lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT. Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Kisaran. Lahan tersebut kini telah menjadi aset resmi Pemkab Asahan.

Teuku Adi Huzaifah Siregar, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, menyampaikan himbauan kepada masyarakat maupun kelompok tani (poktan) agar menghentikan segala aktivitas penggarapan di area tersebut.

“Kami meminta masyarakat memahami bahwa lahan ini adalah aset milik pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Teuku Adi menjelaskan bahwa status lahan eks HGU PT. BSP telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan tahun 2013-2033. Berdasarkan ketentuan tersebut, penguasaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok tani tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga:  Hari ini BLT El Nino di Sawunggaling dan Ngagel Cair

“Pemerintah Kabupaten Asahan menghimbau agar masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut segera menghentikan aktivitasnya untuk menghindari konflik dan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Langkah Pemkab Asahan

Pemkab Asahan telah mengambil langkah preventif dengan memasang tujuh plang pengumuman di berbagai titik strategis di area lahan eks HGU PT. BSP. Plang tersebut berisi tulisan “Lahan Ini Milik Pemerintah Kabupaten Asahan” sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Ketua DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Barisan Anti Suap (BARABAS), Alex Margolang, lima plang dipasang di Kecamatan Kisaran Barat, termasuk area yang mengarah ke pabrik benang. Dua plang lainnya berada di Jalan Budi Utomo, dekat Stadion Olahraga Mutiara hingga wilayah Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur.

Baca juga:  Bandeng Salto Ciptakan Meriah Baru di Perayaan HUT Kabupaten Pemalang ke-449

“Kami meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mungkin menawarkan iming-iming lahan dengan meminta uang. Jangan sampai termakan rayuan tersebut,” tegas Alex Margolang.

Aktivitas di Lahan Eks HGU

Meskipun sudah ada himbauan dan penegasan, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa ratusan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masih melakukan aktivitas di lahan tersebut. Mereka bercocok tanam dengan menanam berbagai komoditas seperti ubi, pisang, dan jagung. Bahkan, beberapa di antaranya telah mendirikan gubuk-gubuk sederhana di lokasi.

Baca juga:  Rumah Sakit Tipe B Biasanya Dilengkapi Dengan Alat Pemindaian Seperti CT Scan, MRI, atau Pemindai Ultrasonik

Daerah yang digarap meliputi beberapa kelurahan, termasuk Mutiara Selawan, Siumbut Umbut Baru, Karang Anyer, Gambir Baru, Lestari, Sidodadi (pabrik benang), Sei Renggas, Dadi Mulyo, dan Mekar Baru.

Pemkab Asahan mengingatkan masyarakat untuk tidak melanjutkan aktivitas di lahan eks HGU yang masih dalam proses pembaruan hak.

“Demi menjaga ketertiban dan menghindari konflik hukum, kami meminta masyarakat menaati aturan dan segera menghentikan kegiatan penggarapan,” pungkas Teuku Adi.

Pemkab Asahan juga mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang jika membutuhkan informasi terkait status lahan tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dan situasi dapat tetap kondusif. (Joko)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait