Asahan | VoA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menegaskan status kepemilikan lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT. Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Kisaran. Lahan tersebut kini telah menjadi aset resmi Pemkab Asahan.
Teuku Adi Huzaifah Siregar, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, menyampaikan himbauan kepada masyarakat maupun kelompok tani (poktan) agar menghentikan segala aktivitas penggarapan di area tersebut.
“Kami meminta masyarakat memahami bahwa lahan ini adalah aset milik pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Teuku Adi menjelaskan bahwa status lahan eks HGU PT. BSP telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan tahun 2013-2033. Berdasarkan ketentuan tersebut, penguasaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok tani tidak memiliki dasar hukum.
“Pemerintah Kabupaten Asahan menghimbau agar masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut segera menghentikan aktivitasnya untuk menghindari konflik dan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Langkah Pemkab Asahan
Pemkab Asahan telah mengambil langkah preventif dengan memasang tujuh plang pengumuman di berbagai titik strategis di area lahan eks HGU PT. BSP. Plang tersebut berisi tulisan “Lahan Ini Milik Pemerintah Kabupaten Asahan” sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Ketua DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Barisan Anti Suap (BARABAS), Alex Margolang, lima plang dipasang di Kecamatan Kisaran Barat, termasuk area yang mengarah ke pabrik benang. Dua plang lainnya berada di Jalan Budi Utomo, dekat Stadion Olahraga Mutiara hingga wilayah Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
“Kami meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mungkin menawarkan iming-iming lahan dengan meminta uang. Jangan sampai termakan rayuan tersebut,” tegas Alex Margolang.
Aktivitas di Lahan Eks HGU
Meskipun sudah ada himbauan dan penegasan, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa ratusan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masih melakukan aktivitas di lahan tersebut. Mereka bercocok tanam dengan menanam berbagai komoditas seperti ubi, pisang, dan jagung. Bahkan, beberapa di antaranya telah mendirikan gubuk-gubuk sederhana di lokasi.
Daerah yang digarap meliputi beberapa kelurahan, termasuk Mutiara Selawan, Siumbut Umbut Baru, Karang Anyer, Gambir Baru, Lestari, Sidodadi (pabrik benang), Sei Renggas, Dadi Mulyo, dan Mekar Baru.
Pemkab Asahan mengingatkan masyarakat untuk tidak melanjutkan aktivitas di lahan eks HGU yang masih dalam proses pembaruan hak.
“Demi menjaga ketertiban dan menghindari konflik hukum, kami meminta masyarakat menaati aturan dan segera menghentikan kegiatan penggarapan,” pungkas Teuku Adi.
Pemkab Asahan juga mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang jika membutuhkan informasi terkait status lahan tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dan situasi dapat tetap kondusif. (Joko)