Kupang | VoA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang menyelesaikan pembayaran tahap akhir untuk 56 unit jamban atau WC sehat bagi rumah tangga miskin di Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Jum’at (20/12/2024)
Pembayaran tersebut dilakukan di Gedung Gereja Bethel Lili, Kelurahan Camplong 1, dengan ketentuan bahwa semua penerima bantuan harus menandatangani surat perjanjian yang sesuai standar DED dan RAB.
Ketua KSM Kelurahan Camplong 1, Yakob Lobo, menyampaikan bahwa tim telah melakukan verifikasi lapangan dan memastikan pekerjaan telah selesai.
Fasilitator teknik, Renaldy Mira Hege, menambahkan bahwa Dinas PUPR mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jamban sehat di seluruh kabupaten Kupang.
Yakob Lobo berharap penerima bantuan mempergunakan fasilitas tersebut dengan baik dan merawat kebersihan. Sementara itu, 8 unit yang belum selesai diminta untuk segera diselesaikan agar pembayaran tahap akhir dapat diterima.
Rencana serah terima dari pemerintah ke masyarakat dijadwalkan tahun 2024, dengan syarat semua penerima bantuan harus menyelesaikan proyeknya.
Sebagai informasi, untuk Kecamatan Fatuleu,ada 56 jamban sehat diperuntukan bagi Kelurahan Camplong 1 yang juga tersebar di 23 Rt. (Yurry)