Asahan,(Sumut) | VoA – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 ( PC K SPSI 1973 ) Kabupaten Asahan menggelar rapat konsolidasi dan sosialisasi triwulan I tahun 2025 bersama seluruh Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan ( PUK SPPP ) se – Kabupaten Asahan. Sabtu (11/01/2025) pukul 10.00 Wib di kantor DPC KSPSI 1973 Kisaran
Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan nomor : 500.15.15.3/4956/I-DKT/2024. Serta berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025
Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor : 18844/834/KPTS/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang penetapan upah minimum kabupaten dan kota di provinsi Sumatera Utara tahun 2025
Dalam arahannya Ketua DPC KSPSI 1973 Budi Juiandri Nasution, ST didampingi sekretaris Drs Syahril Pilly dihadapan seluruh pengurus perwakilan PUK SPPP se kabupaten Asahan mengatakan DPC KSPSI 1973 Kabupaten Asahan akan tetap terus berkomitmen dalam memperjuangkan hak hak normatif bagi seluruh pekerja dan buruh di perusahaan
Budi menjelaskan dari hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Asahan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan, APINDO, pihak pengusaha serta serikat buruh dan pekerja. Bahwa dewan pengupahan kabupaten Asahan merekomendasikan dan telah disepakati bersama terkait kenaikan upah minimum pekerja
Adapun kenaikan upah pekerja tahun 2025 sebagai berikut :
UMK tahun 2025 naik sebesar 6,5 ℅ dan UMSK naik sebesar 6 ℅. Sehingga jumlah kenaikan seluruhnya menjadi 12,9 ℅ dari UMK tahun 2024
“Adapun UMSK tahun 2025 dari hasil kenaikan upah tersebut diantaranya adalah untuk sektor perkebunan sawit dan pabrik UMSK nya sebesar Rp. 3.461.862.00,- sedangkan untuk sektor perkebunan karet dan pabrik UMSK nya sebesar Rp. 3.331.226.00,-,” terangnya
Untuk itu diharapkan agar seluruh pengurus PUK SPPP KSPSI 1973 kabupaten Asahan agar mengawal setiap perusahaan atau pihak pengusaha atas keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah terkait penetapan upah minimum tersebut
“Apabila ada perusahaan atau pihak pengusaha yang mengabaikan surat edaran kementerian tersebut segera layangkan surat ke pihak perusahaan dan laporkan ke DPC KSPSI 1973,”tegas Budi
Selain masalah penetapan upah minimum bagi para pekerja dan buruh. Di tahun 2025 ini, pengurus PUK SPPP 1973 juga harus secepatnya membahas terkait kesepakatan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pihak perusahaan atau pengusaha
Hal ini dianggap sangat penting guna menjaga hubungan yang baik antara pekerja/buruh dengan pihak perusahaan atau pengusaha
“Rangkul dan bantulah saudara saudara kita para pekerja atau buruh yang berstatus dalam pekerja perjanjian kerja antar waktu tidak tetap (PKWT) di perusahaan ditempat kalian bekerja,” tutur Budi
“Walaupun mereka bukan pengurus atau anggota PUK SPPP KSPSI 1973. Karena pada hakekatnya kalian adalah sama sama pekerja yang wajib mendapatkan hak hak normatif nya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”tambahnya.
Kedepannya diharapkan agar seluruh pengurus dan anggota PUK SPPP KSPSI 1973 Asahan agar dapat menjadi pelopor pejuang kemerdekaan atas hak hak bagi para pekerja dan buruh di wilayah kerjanya masing masing
“DPC KSPSI 1973 Asahan akan terus tetap berkomitmen dalam mengawal setiap keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi mengayomi kesejahteraan kehidupan yang lebih baik lagi bagi para seluruh pekerja dan buruh,” pungkas Budi Juliandri
Dalam acara rapat konsolidasi tersebut dihadiri sebanyak 11 PUK PC SPPP se – kabupaten Asahan dibawah naungan bendera DPC KSPSI 1973 kabupaten Asahan diantaranya :
1.PUK SPPP PT. Socfindo
2.PUK SPPP PT. Lonsum
3.PUK SPPP PT. BSP
4.PUK SPPP PT. Bridgeston
5.PUK SPPP PT. RGM
6.PUK SPPP PT. SPR
7.PUK SPPP PT. Paya Pinang
8.PUK SPPP PT. Tinggi Raja
9.PUK SPPP PT. Puluhan Seruai
10.PUK SPPP PT. Aek Nagali
11.PUK SPPP PKS PT. SIP Mandoge
serta Joko Hendarto sekretaris Federasi Transportasi Indonesia (FTI) KSPSI 1973 kabupaten Asahan. (Joko)