close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.9 C
Jakarta
Kamis, Februari 13, 2025

Polres Asahan Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jamin Masuk P3K dengan Bayaran Rp 100 Juta

spot_img

Asahan | VoA – Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHS, warga Kisaran, yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjamin kelulusan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Kasus ini terungkap setelah korban, Novia Sabilah, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/01/2025) di Kisaran, menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Modus Penipuan dengan Iming-iming Kelulusan P3K

Kasus ini bermula ketika korban, Novia Sabilah, mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan P3K di Dinas Sosial Kabupaten Asahan pada 18 Oktober 2024. Mengetahui adanya kesempatan tersebut, ayah korban bertemu dengan tersangka MHS pada 5 November 2024. MHS mengklaim bahwa ia memiliki koneksi yang dapat menjamin kelulusan Novia Sabilah dengan syarat pembayaran uang sebesar Rp 100 juta.

Baca juga:  Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 Bisa Segera Dihubungi dan Digunakan Oleh Masyarakat Pemalang Saat Terjadi Keadaan Darurat

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pada 8 Desember 2024, tersangka bahkan turut mendampingi korban dalam ujian seleksi P3K di Kabupaten Deli Serdang, guna meyakinkan korban dan keluarganya bahwa ia benar-benar memiliki pengaruh dalam proses seleksi tersebut.

Namun, setelah pengumuman hasil seleksi keluar, Novia Sabilah dinyatakan tidak lulus. Korban dan keluarganya segera meminta pengembalian uang yang telah disetorkan.

Baca juga:  Desa Lasama Juarai Lomba Kebersihan dan Admistrasi Tingkat Desa di Kecamatan Tikep

Sayangnya, tersangka tidak mengembalikan dana tersebut dengan alasan masih menunggu proses lebih lanjut, serta terus memberikan janji-janji palsu kepada korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut ternyata digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Imbauan Kepolisian dan Proses Hukum

Kapolres Asahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang tertipu oleh modus serupa. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan MHS agar segera melapor ke Polres Asahan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga:  Legenonan, Wujud Rasa Syukur Para Petani di Pemalang

Saat dimintai keterangan, MHS mengaku bahwa ia berjanji akan membantu korban hingga memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Saat itu saya berjanji kepada dia sampai lulus dan punya NIP. Kita terima duitnya karena ayahnya minta tolong sama kita,” ujar MHS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa yang menjanjikan kemudahan dalam seleksi penerimaan pegawai.(Joko)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait