Asahan | VoA – Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHS, warga Kisaran, yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjamin kelulusan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Kasus ini terungkap setelah korban, Novia Sabilah, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/01/2025) di Kisaran, menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Modus Penipuan dengan Iming-iming Kelulusan P3K
Kasus ini bermula ketika korban, Novia Sabilah, mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan P3K di Dinas Sosial Kabupaten Asahan pada 18 Oktober 2024. Mengetahui adanya kesempatan tersebut, ayah korban bertemu dengan tersangka MHS pada 5 November 2024. MHS mengklaim bahwa ia memiliki koneksi yang dapat menjamin kelulusan Novia Sabilah dengan syarat pembayaran uang sebesar Rp 100 juta.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pada 8 Desember 2024, tersangka bahkan turut mendampingi korban dalam ujian seleksi P3K di Kabupaten Deli Serdang, guna meyakinkan korban dan keluarganya bahwa ia benar-benar memiliki pengaruh dalam proses seleksi tersebut.
Namun, setelah pengumuman hasil seleksi keluar, Novia Sabilah dinyatakan tidak lulus. Korban dan keluarganya segera meminta pengembalian uang yang telah disetorkan.
Sayangnya, tersangka tidak mengembalikan dana tersebut dengan alasan masih menunggu proses lebih lanjut, serta terus memberikan janji-janji palsu kepada korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut ternyata digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Imbauan Kepolisian dan Proses Hukum
Kapolres Asahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang tertipu oleh modus serupa. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan MHS agar segera melapor ke Polres Asahan untuk diproses lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, MHS mengaku bahwa ia berjanji akan membantu korban hingga memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Saat itu saya berjanji kepada dia sampai lulus dan punya NIP. Kita terima duitnya karena ayahnya minta tolong sama kita,” ujar MHS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa yang menjanjikan kemudahan dalam seleksi penerimaan pegawai.(Joko)