Surabaya | VoA – Berdiri pada tanggal 19 Agustus 1994, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) merupakan badan usaha jalan tol yang mengoperasikan Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dengan panjang jalan 36,27 KM dengan masa konsesi 42 tahun. JSM beroperasi penuh pada 17 Desember 2017.
Pada 17 Mei 2019, ASTRA Infra secara resmi melalui PT Astra Tol Nusantara mengakuisisi 44,49% saham PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM), pemegang konsensi ruas tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).
Tol Sumo memiliki panjang 36,27 km yang terbagi dalam beberapa seksi yaitu seksi IA Waru-Sepanjang (2,3 km), Seksi IB Sepanjang-Western Ring Road (4,3km), Seksi II WRR-Driyorejo (5,1km), Seksi III Driyo-Krian (6,1 km) dan Seksi IV Krian-Mojokerto Kota (18,47 km). Ruas jalan tol Sumo yang tersambung dengan tol Jombang-Mojokerto dan tol Surabaya-Gempol ini telah beroperasi penuh sejak 19 Desember 2017 lalu.
Ruas tol Sumo menjadi salah satu jalur tol Trans Jawa yang strategis menghubungkan kota Surabaya dengan wilayah Jawa Timur bagian barat. Tol ini juga menjadi konektivitas jalur utama logistik nasional dalam upaya peningkatkan potensi ekonomi daerah Mojokerto, Jombang dan sekitarnya pada khususnya, serta Jawa Timur pada umumnya.
Untuk diketahui ” melalui Peraturan Pemerintah (Permen) No. 04 Tahun 1978, pada tanggal 01 Maret 1978 Pemerintah Indonesia mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk guna mendukung gerak pertumbuhan ekonomi dengan jaringan jalan yang handal.
Melalui pembiayaan pengembangan dari Pemerintah Tahun 1987 Jasa Marga menjadi satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia dengan dana asal pinjaman dari luar negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Perseroan.
Penetapan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan penyesuaian setiap dua tahun. Menjadikan peran otorisator dikembalikan dari Perseroan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari Pemerintah.
Pada dasawarsa tahun 1990-an Perseroan lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta. Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT). (okik)