close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Selasa, Februari 18, 2025

Surat Edaran, Kapolri Perintahkan “Kapolda dan Kanit Res Jajaran Tangkap Korak Debt Collector atau Mata Elang

spot_img

Surabaya | VoA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan pada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda laksanakan giat Oprasi Premanisme dengan sasaran utama adalah “Debt Collector atau biasa disebut mata elang. Pelaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum tersebut menunggu jukrah dari Polda, dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/3/24)

Kapolri juga mengatakan, bila dijumpai adanya Debt Collector /atau mata elang, segera amankan, geledah badan dan bila di temukan sajam segera proses, namun bila tidak” panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan, supaya tidak melakukan perampasan di jalan, ujarnya.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan, Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat untuk melakukan pendataan terhadap (LP) yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, (jo) kan 55 56, kepada pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.

Baca juga:  Pemkab Pemalang Raih Penghargaan "Best Progress in Reducing Stunting" CNN Indonesia Awards 2024

HIMBAUAN PENGADILAN

Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menerangkan bagi masyarakat” jika menemui Debt Collector hendaklah masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serahkan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat). Karena mereka tidak jauh bedanya seperti para begal, Mereka termasuk melakukan pembegalan terang- terangan yang  mengatasnamakan debt colector, Leasing, tegasnya.

Viralkan!!

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan itu Kapolri menerangkan” dengan adanya Informasi ini untuk  dapat dibagikan kepada semua rakyat Indonesia. Agar masyarakat mengetahui adanya himbauan dari Kapolri dan tidak menjadi korban intimidasi serta diteror oleh yang namanya Dept Colektor/ mata elang.

Dilain pihak, Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 telah mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% bagi Kendaraan roda tiga (3) atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% bagi roda tiga (3) atau lebih untuk keperluan Produktif.

Baca juga:  Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya Ucapkan Selamat Merayakan Kenaikan Yesus Kristus

Adapun Kementerian Keuangan juga telah
mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang- undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi dengan catatan benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Baca juga:  Senator Jawa Timur Lia Istifhama Merespon Isu-isu Perlindungan Perempuan dan Anak di Hari Kartini

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini. Jelasnya.

Karena perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar. Maka dari itu melalui perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan. Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pihak pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan anda selanjutnya kedaraan anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda. terangnya.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector atau/  Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan bentuk tindak pidana pencurian. (okik)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait