Surabaya | VoA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan pada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda laksanakan giat Oprasi Premanisme dengan sasaran utama adalah “Debt Collector atau biasa disebut mata elang. Pelaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum tersebut menunggu jukrah dari Polda, dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/3/24)
Kapolri juga mengatakan, bila dijumpai adanya Debt Collector /atau mata elang, segera amankan, geledah badan dan bila di temukan sajam segera proses, namun bila tidak” panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan, supaya tidak melakukan perampasan di jalan, ujarnya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan, Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat untuk melakukan pendataan terhadap (LP) yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, (jo) kan 55 56, kepada pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.
HIMBAUAN PENGADILAN
Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menerangkan bagi masyarakat” jika menemui Debt Collector hendaklah masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serahkan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat). Karena mereka tidak jauh bedanya seperti para begal, Mereka termasuk melakukan pembegalan terang- terangan yang mengatasnamakan debt colector, Leasing, tegasnya.
Viralkan!!
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan itu Kapolri menerangkan” dengan adanya Informasi ini untuk dapat dibagikan kepada semua rakyat Indonesia. Agar masyarakat mengetahui adanya himbauan dari Kapolri dan tidak menjadi korban intimidasi serta diteror oleh yang namanya Dept Colektor/ mata elang.
Dilain pihak, Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 telah mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% bagi Kendaraan roda tiga (3) atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% bagi roda tiga (3) atau lebih untuk keperluan Produktif.
Adapun Kementerian Keuangan juga telah
mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang- undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi dengan catatan benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini. Jelasnya.
Karena perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar. Maka dari itu melalui perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan. Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pihak pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan anda selanjutnya kedaraan anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda. terangnya.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector atau/ Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan bentuk tindak pidana pencurian. (okik)