Surabaya | VoA – Masyarakat akan kembali dihadapkan dengan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) setelah pemilihan umum (pemilu) presiden serta wakil presiden dan legislatif, serentak 2024 lalu.
Masyarakat dalam pilkada tahun 2024 ini akan memilih Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati juga Wakil Bupati, dan Walikota juga Wakil Walikota tahun 2024.
Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal kembali merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Lantas, berapa gaji KPPS Pilkada 2024 ? Apakah lebih besar dari Pilpres dan Pileg
Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Berikut rinciannya.
• Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/orang/bulan
• Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/orang/bulan
• Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Berikut jadwal Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Persiapan
• Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
• Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
• Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
• Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024.
Penyelenggaraan
• Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
• Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
• Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
• Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (okik)