Surabaya | VoA – Antisipasi gangguan kamtibmas serta untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Linmas dibantu Anggota Satpol PP danTrantib kecamatan beserta Kelurahan lakukan giat sosialisasi dan pendataan penduduk non permanen.
Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia juga orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap.
Kegiatan pendataan yang dilaksanakan oleh perangkat kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo kota Surabaya ini menyasar sejumlah wilayah unit administratif rumah kost dan kontrakan. Pelaksanaan pendataan penduduk non permanen tersebut telah melalui sosialisasi RT/ RW setempat dan tidak menutup kemungkinan berkelanjutan dengan sidak kampung- kampung terpadu.
Ibu Rizka Fadillah ST. selaku lurah mengatakan, Apabila ada warga pendatang yang hendak tinggal / menempati hunian di wilayah Sawunggaling diwajibkan untuk segera melapor ke perangkat kampung setempat atau lewat pelaksana kewilayahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Kami sampaikan bahwa kegiatan pendataan penduduk non permanen ini untuk memantau mobilitas perkembangan penduduk non permanen di wilayah dalam mengantisipasi Kamtibmas. Selasa,(23/04).
Dengan meningkatnya mobilitas penduduk non-permanen setelah melewati masa lebaran tahun 2024, maka diperlukan gambaran kondisi dan perkembangan serta ketersedian data pendududk non-permanen diwilayah provinsi dan Kabupaten/Kota. terang Bu, Lurah
Himbauan saya bagi warga yang mengetahui adanya warga baru yang tinggal baik kontrak ataupun ngekost supaya menginformasikan kepada pelaksana kewilayahan setempat untuk didata dan tercatat sebagai penduduk non permanen.Tujuan utama dari kegiatan ini tidak lain adalah antisipasi banjirnya penduduk non permanen tanpa tujuan jelas di wilayah Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo kota Surabaya.
Cara pendaftaran penduduk nonpermanen selain secara manual juga didorong secara online atau pendaftaran secara daring. Sebagai informasi, kerjasama pendaftaran penduduk non permanen dilakukan sinergi antara Disdukcapil kabupaten/kota dengan institusi terdiri atas Pengelola apartemen / asrama berbadan hukum, Yayasan yang bergerak di bidang sosial, Lembaga swadaya masyarakat, Organisasi kemasyarakatan, Organisasi non profit, Perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga, begitu pula Perusahaan yang mempekerjakan orang asing / Pekerja domestik serta Institusi pendidikan.
Sosialisasi pendaftaran penduduk Non permanen sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Ditjen, Disdukcapil provinsi, Disdukcapil kabupaten/kota, dan UPT melalui media cetak, elektronik /media lainya dimanfaatkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga dan pengguna penduduk. ( okik).