Batam – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga Pulau Rempang yang bersedia direlokasi. Sertifikat akan diserahkan setelah lokasi relokasi ditentukan, memungkinkan dimulainya proses pembangunan.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa sertifikat yang diberikan adalah SHM, dan akan sejajar dengan yang diberikan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Namun, sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh warga yang terdampak, tidak boleh dijual.
Hak pengelolaan lahan (HPL) di tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, juga akan segera diserahkan. Setiap kepala keluarga akan mendapatkan lahan seluas 500 meter persegi dengan rumah tipe 45 senilai sekitar Rp 120 juta.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah akan menyediakan bangunan relokasi yang kuat secara hukum, dan warga tidak perlu merasa khawatir. Pembangunan tahap pertama diperkirakan akan memakan waktu sekitar 6-7 bulan, dan dilakukan secara bertahap. Dalam kurun waktu sekitar dua tahun, semua warga Rempang akan mendapatkan rumah relokasi.
Rapat teknis yang dihadiri oleh berbagai pejabat termasuk Menteri Dalam Negeri, Wakapolri, Gubernur Kepri, dan Kepala BP Batam, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan di Pulau Rempang. Pulau Rempang akan menjadi Rempang Eco City, proyek yang termasuk dalam Program Strategis Nasional 2023, dengan tujuan meningkatkan daya saing dengan Singapura dan Malaysia. Proyek ini mencakup kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata yang terintegrasi.
Reporter: Anggi
Editor: Rangga