Bali – Sektor pariwisata memiliki peran yang sangat penting dalam menyokong devisa negara Indonesia, dan hanya setelah sektor minyak dan gas bumi. Namun, ada banyak masalah terkait pengelolaan pariwisata, salah satunya adalah privatisasi berbagai kawasan wisata oleh pihak investor. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang jelas dan terinci yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi X DPR RI.
Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyoroti pentingnya memiliki pedoman yang tegas untuk sektor pariwisata guna menghindari privatisasi oleh pihak investor yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat.
“Kami melihat bahwa banyak lokasi wisata di Bali yang telah dialihkan kepemilikannya kepada investor. Contohnya, beberapa pantai di Bali sekarang sulit diakses oleh masyarakat umum. Hal ini perlu diatur dengan jelas dan terinci dalam RUU Kepariwisataan,” ungkap Abdul Fikri Faqih ketika memimpin kunjungan kerja khusus Komisi X DPR RI ke Kabupaten Klungkung, Bali, pada tanggal 27 September 2023.
Lebih lanjut, sebagai seorang legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng IX, Abdul Fikri Faqih mengemukakan bahwa salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengatur proses pemberian sertifikat hak milik (SHM) atas sebagian wilayah pantai wisata. Dalam hal ini, sebagian meter pantai wisata harus tetap menjadi milik umum.
“Bupati Klungkung dan pelaku ekonomi kreatif serta pariwisata telah meminta agar peraturannya jelas, dan ketika investor memproses SHM, beberapa meter pantai harus tetap menjadi milik umum. Ini akan memudahkan masyarakat yang ingin menikmati wisata,” tutup Legislator Fraksi PKS tersebut.
Demikianlah upaya yang diambil oleh Komisi X DPR RI untuk memastikan bahwa pengelolaan sektor pariwisata di Indonesia berjalan dengan baik dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat, sambil menjaga keberlanjutan dan aksesibilitas kawasan wisata yang penting. (rina)