Surabaya | VoA– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Surabaya bersama dengan LBH Surabaya Pos Malang, meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.
Sebelumnya” Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Posko THR ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai penerima THR yang seharusnya dilindungi. Selain itu, diadakannya kembali Posko Pengaduan THR tahun ini juga sebagai respon atas kebuntuan penyelesaian pelanggaran hak THR.
Pada prinsipnya, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak Pekerja/Buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Berdasarkan ketentuan mengenai THR Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus- menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya. keagamaan berhak atas THR.
Pada Permenaker 6/2016, diatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila Pengusaha melanggar ketentuan pembayaran THR, maka Pengusaha terancam mendapatkan sanksi seperti denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Selan itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan (terlambat) terancam mendapatkan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Merujuk pada pelaksanaan Posko THR tahun 2023, tercatat sebanyak 20 Pengadu (individu/mewakili beberapa korban) dengan jumlah korban sebanayak 2.053 (Dua Ribu Lima Puluh Tiga) dari 20 Perusahaan yang tersebar di Jawa Timur diantaranya Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan Kabupaten Sidorarjo, dan Kota Malang yang mengalami pelanggaran hak THR seperti THR dibayar kurang, THR tidak dibayarkan, THR dibayar terlambat, hingga THR dibayar dengan cara dicicil.
Atas dasar untuk memfasilitasi Pekerja/Buruh yang mengalami pelanggaran hak atas THR, maka Tim Posko THR membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2024 yang dimulai sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai pada H-5 Idul Fitri.
Adapun sarana pengaduan THR 2024 dapat dilakukan baik secara offline maupun online, dengan nantinya mengisi formulir pengaduan yang disediakan atau dapat langsung mengakses formulir pengaduan pada link form: https://bit.ly/Formulir
ALAMAT POSKO THR 2024
SIDOARJO :
Kantor LBH Buruh & Rakyat Jawa Timur : Omah Perjuangan Pondok Jati Blok BE-16, Pagerwojo, Sidoarjo
Jl. Berbek Industri V, Bebek, Berbek, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256
GRESIK ;
DPC SPN Kabupaten Gresik
DPC FSKEP KSPI Gresik
Jl. Pesemen, Desa Kedamean Gresik
Jl. Raya Krikilan KM. 26,7 Driyorejo, Gresik
MOJOKERTO :
Sekretariat SKOBAR
RT.008/RW.003 Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto
LAMONGAN :
Dusun Tambakboyo RT.001/RW.002 Kecamatan Tikung, Lamongan
MALANG :
LBH Surabaya Pos Malang
Jl. Teluk Perigi, RT.001/RW.010 Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang