close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30 C
Jakarta
Selasa, April 29, 2025

Bappenda Pemalang Luncurkan Program Pembebasan Sanksi Administratif dan Pembebasan Denda Keterlambatan ( Pemutihan)

spot_img

Pemalang | VoA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) telah meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan bagi masyarakat dengan membuka banyak chanel (tempat) pembayaran secara online dengan bekerja sama melalui Bank Jateng.

Program tersebut untuk mereka yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) untuk semua tahun. Program ini akan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kepala Bappenda Pemalang Rosi Kartika Dewi mengungkapkan bahwa program ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga masyarakat, maka mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 diberikan stimulus bebas denda PBB P2 untuk semua tahun (masa) pajak.

Baca juga:  Inovasi Ketahanan Pangan, TNI AD dan Pemkot Depok Budidaya Bawang Merah Melalui Urban Farming

“Sehingga tunggakan pajak tahun 2023 dan sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda,” ungkap Rosi, melalui aplikasi pesan singkatnya, Minggu (30/7/2024).

Sedangkan untuk mendukung suksesnya program tersebut pihaknya telah mengandeng Bank Jateng guna kemudahan dalam pelayanan wajib pajak ini.

Selanjutnya guna menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait oknum perangkat desa yang tidak membayarkan setoran PBB P2 ke Rekening Kas Umum Daerah “pihaknya telah menggali informasi bahwa ada pengakuan dari oknum Kaur serta oknum Kadus yang telah menerima setoran PBB P2 dari warga masyarakat, akan tetapi tidak disetorkan.

Baca juga:  Memahami Pilihan Pengiriman Barang melalui Udara

“Masa, pajak dan jumlah setoran setiap wajib pajak bervariasi, Bappenda akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan aplikasi ePBB yang ada pada Bappenda,” pungkas Rosi

Pada kesempatan tersebut Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam keterangannya menyebut,  program pemutihan itu sebagai langkah wujud pelayanan Pemkab Pemalang dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas kerterlambatan pembayaran PBB – P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024,” ujar Mansur Hidayat di rumah dinasnya.

Baca juga:  Lebaran H+1 Ikan Laut di Pasar Pakis Surabaya Masih Sulit Didapat

Untuk itu, pihakya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Pemalang untuk memanfaatkan kesempatan ini, demi untuk mewujudkan Pemalang yang maju, berdaya dan sejahtera dengan membayar PBB di chanel (tempat) yang sudah disediakan baik online maupun offline (langsung), pungkas Mansur Hidayat. (Eko B Art).

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait