Pemalang | VoA – Pada era berkembang sekarang ini Pemerintah Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan pembenahan terhadap birokrasi dan juga regulasi terhadap pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Salah satunya adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah yang tujuannya memangkas birokrasi serta memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk dapat andil melegalisasi usahanya secara mudah utamanya dalam tahap awal untuk memperoleh NIB, hal tersebut disampaikan Muhammad Ariefka Anandito salah satu Mahasiswa KKN Undip tahun 2024 Jurusan Prodi Fakultas Hukum Undip yang tengah bertugas di Desa Juwangi, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Rabu (14/8/2024).
Muhammad Ariefka Anandito menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas formal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB berfungsi sebagai tanda legalitas usaha dan memberikan berbagai manfaat, seperti perlindungan hukum, sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor, akses kepabeanan, dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan surat izin usaha perdagangan dan sertifikasi halal.
“Dalam Undang-Undang cipta kerja, pembuatan NIB dapat dilakukan melalui OSS yang memberikan layanan kepada pelaku usaha baik UMK maupun non umk untuk pengurusan izin usaha. OSS hadir untuk memberikan fasilitas kepada pelaku usaha agar terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan realtime”, ucap Muhammad Ariefka Anandito.
“Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam ranah pemberdayaan terhadap masyarakat, sebagai implementasi dari tridharma perguruan tinggi melalui pengabdian kepada masyarakat, Universitas Diponegoro melalui LPPM dan P2KKN menerjunkan mahasiswa Undip untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk dapat memberikan pemberdayaan kepada masyarakat di wilayah terkait dengan melaksanakan program kerja monodisiplin dan multidisiplin sesuai dengan ranah keilmuan masing-masing yang didasarkan atas potensi dan permasalahan dari wilayah yang diberdayakan”, tegas Muhammad Ariefka Anandito.
Dalam keterangan lainnya turut disampaikan oleh Dosen Pembimbing Irfan Murtadho Yusuf S.A.P., MPM bahwa “Analisis potensi dan permasalahan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Undip TIM II di Desa Juwangi pada minggu pertama penerjunan, didapati potensi dan juga permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas perekonomian di Desa Juwangi itu sendiri”.
“Maka potensi ini tentu sangat memungkinkan untuk kita kawal agar tumbuhnya UMKM di desa ini menjadi lebih maju dan berkembang”, ujarnya.
Irfan Murtadho Yusuf juga menyatakan bahwa desa ini dikenal sebagai desa yang memiliki potensi sebagai penghasil berbagai jenis hasil bumi dan banyak pula pelaku usaha yang mengolahnya menjadi produk olahan untuk dijual. Namun dari pelaku usaha tersebut belum memiliki NIB dan pengetahuan tentang tata cara memperoleh legalitas usaha tersebut, mengingat betapa pentingnya memiliki nomor induk berusaha itu sendiri yang berkaitan dengan legalisasi, pemberdayaan, dan juga perlindungan dari aktivitas usaha tersebut.
“Permasalahan lain yang ditemukan adalah pemerintahan Desa Juwangi belum dapat memfasilitasi warga masyarakatnya yang memiliki usaha untuk membuat NIB itu sendiri, mengingat pemerintahan desa memiliki kewajiban menjadi kepanjangan tangan kebijakan pemerintah pusat yang diamanatkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku” terang Irfan Murtadho Yusuf.
Didasari atas potensi dan permasalahan di desa juwangi tersebut, mahasiswa KKN Undip Tim II sesuai dengan ranah keilmuannya melakukan pemberdayaan pentingnya pembuatan NIB terhadap pelaku usaha di desa juwangi beserta pula pendampingannya terhadap pelaku usaha itu sendiri.
Tidak hanya melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha di desa juwangi saja, mahasiswa KKN Undip TIM II juga mengadvokasikan gagasan berupa rekomendasi kebijakan kepada pemerintahan desa juwangi untuk dapat membuka layanan kepada masyarakat dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha yang secara teknis dilakukan melalui Kepala Dusun ataupun melalui pelayanan di kantor desa.
“Melalui luaran berupa modul dan poster yang diserahkan kepada pemerintahan desa juwangi yang berisi tentang tata cara pembuatan NIB melalui sistem OSS harapannya dapat memberikan manfaat yang baik dan berkelanjutan terhadap masyarakat desa juwangi dalam pembuatan NIB kedepannya setelah mahasiswa KKN Undip TIM II ditarik kembali ke Universitas”, pungkas Irfan Murtadho Yusuf.
Sadiyem dari salah satu Pelaku usaha mengemukakan, “dengan melihat segala upaya Mahasiswa KKN Undip dalam melakukan percepatan nasional pembuatan NIB melalui berbagai medium ini, kami berharapan dapat memberikan kontribusi dalam mendorong kemajuan ekonomi nasional dari UMKM yang kami jalankan”, ucapnya.
Kepala desa Juwangi, Yagus Juhadi, S. E. juga turut berpendapat, “dengan memiliki NIB tentu merupakan gerbang awal bagi pelaku usaha seperti kami untuk mendapatkan segala bentuk manfaat dan legalitas atau sertifikasi lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas produk/jasa yang mereka hasilkan.
Melalui pendekatan dua sisi yakni dari pemberdayaan terhadap pelaku usaha dan juga advokasi kepada pemerintahan desa juwangi, harapannya dapat memberikan kemanfaatan dari bermacam aspek terutama untuk memajukan perekonomian masyarakat Desa Juwangi”, tandasnya.
“Kami sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi terbaik atas langkah dan petunjuk dari tim KKN Undip yang berada di desa kami”, kata, Yagus Juhadi. (Eko B Art).