Pelatihan yang dilakukan oleh
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2024/2025 dari Fakultas Hukum jurusan Prodi Ilmu Hukum bagi pelaku UMKM di Desa Jeruk sawit Kecamatan Gondang Rejo Kabupaten Karang
Pemalang | VoA – Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang membedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa, Sedangkan nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik”.
Dalam Pelatihan yang dilakukan oleh
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2024/2025 dari Fakultas Hukum jurusan Prodi Ilmu Hukum bagi pelaku UMKM di Desa Jeruk sawit Kecamatan Gondang Rejo Kabupaten Karang Anyar itu meliputi penjelasan mengenai NIB dan manfaatnya serta sosialisasi prosedur pendaftaran NIB dan sosialisasi persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NIB.
Sarana edukasi kepada pelaku UMKM Desa Jeruk sawit agar mereka dapat melakukan proses pendaftaran NIB
Melalui program kerja KKN pendampingan pembuatan NIB. Syaza Fadilla Fasi selaku Mahasiswa KKN Tim II Undip 2024/2025 dari Fakultas Hukum jurusan Prodi Ilmu Hukum, berharap agar para pelaku UMKM akan mampu meningkatkan kualitas usaha mereka serta memperluas jaringan pemasaran melalui legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha atau NIB”, hal itu disampaikannya pada Kamis (15/8/2024).
“Dengan adanya pendampingan ini, tentunya para pelaku UMKM juga bisa dapat mengoptimalkan potensi ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan, karena fungsi NIB adalah bukti legalitas usaha yang akan memberikan kepastian hukum yang membantu dalam mengatasi berbagai hambatan administratif yang seringkali dihadapi oleh pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka”, ujar Syaza Fadilla Fasi.
Program ini kedepannya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Desa Jeruk sawit serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam melaksanakan kegiatan dan Program Kerja berupa Pendampingan Pentingnya Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Desa Jeruk sawit, Saya dibawah pendampingan oleh Dosen Pembimbing Lapangan ;
1.Dr. Drs. Suhartana, M.Si.
2.Dr. Ir. Suyatno., M.Kes.
3.Dr. Vivi Endar Herawati., S.Pi., M.Si.
Berdasarkan data yang sudah dilansir, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dengan adanya aturan tersebut, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.
“NIB ini wajib dimiliki para pelaku usaha, hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.
NIB memiliki beberapa manfaat bagi pelaku usaha, seperti sebagai identitas pelaku usaha, sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan hak akses kepabeanan, mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, berpeluang mendapatkan pelatihan, kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, serta sebagai syarat pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, dengan adanya NIB, sebuah usaha akan diakui legalitasnya oleh negara.
Dengan banyaknya manfaat yang dapat diterima oleh para pelaku usaha, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Banyaknya UMKM lokal atau pelaku usaha yang belum memiliki NIB disebabkan karena para pelaku usaha tidak tahu prosedur pendaftaran NIB dan kurangnya informasi bagi pelaku usaha mengenai NIB di Desa Jeruk sawit.
Banyak dari UMKM tersebut yang tidak memiliki NIB, dengan demikian kondisi menjadi potensi sebuah masalah karena banyak UMKM Desa Jeruk sawit tidak memiliki bukti legalitas, sehingga mereka tidak menerima berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta.
Oleh karenanya hal ini menyebabkan terhambatnya perkembangan UMKM di Desa Jeruk sawit dan perlunya sosialisasi bagi UMKM yang belum memiliki NIB agar taat terhadap ketentuan yang ada sebagai salah satu bentuk pilar terpenting dalam prekonomian indonesia.
Dengan Latar belakang Permasalahan tersebut tentu saja perlu inisiasi program pendampingan dan pelatihan pembuatan NIB untuk UMKM Desa Jeruk sawit dengan secara door-to-door di tempat usaha masing-masing UMKM yang menjual produk apapun agar UMKM yang ada di Desa Jeruk sawit mendapatkan NIB, sehingga UMKM dapat menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah maupun swasta.
Syaza Fadilla Fasi mengungkapkan,
Program ini sudah ia lakukan sejak tanggal 24 Juli s/d 25 Juli 2024 dan 30 Juli s/d 01 Agustus 2024, yang dimulai dengan pelatihan mengenai pendaftaran NIB.
Kami juga memberikan leaflet mengenai prosedur pembuatan NIB kepada pelaku UMKM. Leaflet tersebut berfungsi sebagai sarana edukasi kepada pelaku UMKM Desa Jeruk sawit agar mereka dapat melakukan proses pendaftaran NIB”, pungkas Syaza Fadilla Fasi. (Eko B Art).
Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...
Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat.
Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...
Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...
Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...