Medan | VoA – Polisi berhasil berhasil mengamankan kelima pelaku perampokan khusus yang sering melakukan kejahatan di berbagai provinsi, dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
“Dari kelima pelaku ini, tiga di antaranya adalah pelaku yang sudah pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya. Operasi penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara di dua lokasi berbeda, yaitu di Batubara dan Tapanuli Tengah,” kata Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., pada hari Rabu (23/8/23).
Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa akibat aksi kejahatan yang dilakukan oleh kelompok ini, empat bank mengalami kerugian sekitar 3 milyar rupiah. Selama menjalankan aksinya, mereka melakukan lebih dari 15 tindakan kejahatan di tempat yang berbeda.
“Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang termasuk satu unit mobil Innova, mesin ATM yang telah dipecahkan, dan berbagai alat yang digunakan untuk membobol mesin ATM. Alat-alat ini digunakan untuk membantu mereka dalam menjalankan aksinya,” jelas Kapolda.
Para pelaku akan dihadapkan pada dakwaan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi hingga 7 tahun. (lh)