Depok | VoA – Halomoan Gultom dan Udin K, dua warga Kota Depok yang tinggal di Kecamatan Cinere dan Kecamatan Limo, melalui kuasa hukum dari Firma Hukum Abdi Nusantara, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok terhadap sejumlah pihak, antara lain Tim Likuidasi PT Bank IFI, PT. Balai Lelang Star, Notaris Pejabat lelang, PT. Artha Cahaya Persada, Kantor Pertanahan Kota Depok, KJJP Firman Azis, rekan, dan Kementerian Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Bina Marga cq pejabat pembuat komitmen (PKK) pembangunan Jalan tol Cinere-Jagorawi.
Gugatan ini terkait dengan lelang non-eksekutorial sukarela atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 02253/Limo yang terdaftar atas nama PT Wismamas Citraraya. Risalah Lelang No. 003/PL.II.4/2014 tertanggal 12 Maret 2014 menjadi bukti dasar dari lelang tersebut.
Sutara, Kuasa Hukum penggugat, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya yang mengalami perampasan tanah oleh pihak tergugat.
“Pada tahun 2008, peta bidang tanah menunjukkan bahwa klien kami telah diakui sebagai penerima ganti rugi atas tanah yang dibebaskan oleh proyek jalan tol. Namun, pada tahun 2014, tanah tersebut dilelang sebelum di lakukan pembayaran terhadap klien kami,” ujar Sutara kepada voa.co.id, Selasa (12/12/2023)
Menurut Sutara, lelang seharusnya mengikuti aturan, termasuk menunggu pembayaran sesuai ketentuan.
“jadi mereka membeli tanah eks debitur Bank IFI atas nama PT. Wismamas dan menebus sertifikat bidang tanah tersebut. harusnya meskipun lelang, tetap harus mematuhi ketentuan yang ada yakni menunggu pembayaran. Namun, mereka ini dengan sedemikian rupa justru mengubah Peta Bidang Tanah (PBT) tersebut dengan oknum-oknum BPN Depok,” jelas Sutara.
“Dan akibat dari perubahan-perubahan peta bidang tersebut, akhirnya uang yang harusnya sudah di dapat klien kami justru sekarang di konsinyasikan dan hal ini klien kami merasa di rugikan,” sambungnya.
Sutara menekankan niatnya untuk membuktikan bahwa proses lelang tersebut telah melanggar aturan bahkan pihaknya menduga ini adalah praktik mafia.
“Mereka juga pastinya sudah paham ketentuan ini tapi sayangnya mereka langgar. Setelah kami menelusuri ternyata dugaan kami semakin kuat. Perubahan peta itu terjadi setelah lelang, peta bidang yang sudah ada yakni nomor 1667 Mei 2008 tersebut tidak di batalkan yang saat itu menjadi patokan pembayaran dengan alasan pemutakhiran data yang dilakukan BPN Depok, menurut kami peta bidang tanah saat ini cacat hukum karena belum di batalkan dan untuk kerugian klien kami kurang lebih sebesar Rp. 29 miliar,” jelasnya.
Yacob T. Saragih, dalam pandangannya terhadap perubahan peta bidang tanah, menegaskan bahwa validitasnya tidak hanya bergantung pada sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi juga pada prosedur inventaris identifikasi yang disepakati melalui musyawarah para pihak yang berhak atas tanah tersebut.
“Musyawarah pada 22 Februari 2008, diikuti dengan inventaris identifikasi selama lebih dari dua bulan, menghasilkan peta bidang tanah nomor 1667/2008 yang dianggap sebagai acuan yang sah,” ujar Yacob.
Yacob menyatakan bahwa perubahan atas PBT dilakukan tanpa proses pengukuran, tanpa persetujuan pemilik lahan lain, dan tanpa izin.
“Perubahan pertama terjadi tiga bulan setelah lelang, yang seharusnya tidak dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Pasal 27 Ayat 3 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang secara tegas melarang pengalihan tanah yang sudah ditetapkan untuk kepentingan umum kepada pihak lain kecuali instansi yang sudah ditunjuk sebagai pengguna. Kerugian klien kami diperkirakan sekitar 29 miliar, sedangkan total kerugian termasuk negara mencapai Rp. 176 miliar,” ungkap Yacob.
Yacob juga membeberkan perubahan-perubahan PBT tersebut yakni, pada SHGB No. 02253, PBT 1252 dengan luas awal 12.840 M2 di ubah menjadi 28.826 M2, dan HGB No. 2245 dengan PBT 1253 yang awal luasnya 11.112 M2 di ubah menjadi 15.299 M2 dan seterusnya hingga beberapa kali perubahan.
“Jadi perubahan-perubahan PBT tersebut tidak hanya di lakukan sekali namun beberapa kali, sekitar empat atau lima kali perubahan,” pungkasnya. (ed)