close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.3 C
Jakarta
Kamis, Desember 5, 2024

Soal Pembebasan Lahan Tol Cijago, Purnawirawan AL Tuntut Keadilan di PN Depok

spot_img

Depok | VoA – Kota Depok, menjadi saksi bisu atas perjuangan Kolonel Angkatan Laut (Purnawirawan) Halomoan Gultom (84 Tahun) yang terus berusaha mendapatkan ganti rugi atas lahan yang menjadi korban pembangunan jalan tol Cinere – Jagorawi sesi 3. Hingga kini, Kol. Halomoan Gultom belum menerima haknya, dan lahan yang ia miliki diklaim oleh PT Artha Cahaya Persada (ACP), pemenang lelang HGB No. 2253 pada 12 Maret 2014.

Halomoan Gultom, yang tinggal di rumah Dinas Angkatan Laut sejak 1985, berlokasi di cemara III-7 RT.004 RW 03 Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok ini merasa tertekan karena belum mendapatkan ganti rugi yang seharusnya menjadi haknya.

“Sampai usia saya yang 84 tahun, saya masih menempati rumah dinas Angkatan Laut. Saya belum punya rumah sendiri, untuk itu saya sangat berharap hak saya cepat dibayarkan karena saya ingin membeli rumah,” ungkapnya di depan teras Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (14/12/2023)

Baca juga:  Rekonstruksi Kasus Santri di Kediri Memperagakan 55 Adegan
AJB milik Kol. AL (Purn) Halomoan Gultom

Dia menegaskan kepemilikan lahan tersebut dengan memiliki dua Akte Jual Beli (AJB), satu atas nama almarhum istrinya, Jerni Rotua Siregar, seluas kurang lebih 1000 M2, dan satunya atas namanya sendiri, seluas kurang lebih 1500 M2. Kedua lahan tersebut berada di kp. Poncol RT 006 RW 02 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.

“Saya memiliki lahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejengkal tanah pun akan saya pertahankan,” tegasnya sambil menunjukan bukti alas hak AJB asli miliknya.

“AJB No.587/JB/19/VIII/1999 atas nama istri saya, Jerni Rotua Siregar dan AJB No. 588/JB/19/VIII/1999 atas nama saya, Halomoan Gultom,” sambungnya.

AJB milik istri Halomoan, Almarhumah Jerni Rotua Siregar

Kol. AL (Purn) Halomoan Gultom mengungkapkan, melalui tim pengacara dari Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara, dirinya berharap melalui jalur hukum ini, ia mendapatkan keadilan atas tanahnya yang dirampas oleh PT Artha Cahaya Persada (ACP)

Baca juga:  Pengedar Narkoba di Rutan Depok Divonis 20 Tahun Bui

“Saya berada di pengadilan ini, karena saya benar, lahan itu milik saya, hak saya  dan bersama tim kuasa hukum yang membantu saya, saya akan berjuang untuk membuktikan kebenaran itu,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Halomoan Gultom, Oloan Marpaung, mengungkapkan bahwa pada hari ini pihaknya melaksanakan mediasi tahap pertama.

“Hasil Mediasi pertama ini pihak tergugat IV mengajukan permohonan kepada Majelis moderator untuk menghadirkan para pricipal pihak tergugat. Jadi tahapan selanjutnya  proses perkara kami di Pengadilan Negeri Kota Depok ini adalah mediasi kedua pada tanggal 4 Januari 2024 dengan agenda menghadirkan para pricipal dari tergugat IV,” jelas Oloan di dampingi Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara & Rekan, Yacob T Saragih.

Kol. AL (Purn) Halomoan Gultom bersama Tim pengacara nya dari Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara

Untuk diketahui, Kol. AL (Purn) Halomoan Gultom bersama Udin K melalui Tim pengacara dari Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara  telah melayangkan gugatan perdata nomor 51 ke Pengadilan Negeri (PN) Depok sejak bulan Maret 2023. Mereka belum menerima sepeser pun Uang Ganti Kerugian (UGK) lantaran lahannya diklaim oleh PT Artha Cahaya Persada (ACP) pemenang lelang HGB. No. 2253 pada tanggal 12 Maret 2014.

Baca juga:  Perumahan Ilegal Menjamur di Kota Depok

Adapun tujuh pihak yang digugat terhadap pelaksanaan lelang HGB No. 2253 diantaranya Tim Likuidasi PT. Bank IFI (DL) selaku tergugat I, PT Balai Lelang Star selaku tergugat II, Subagijo, Candidat Notaris pejabat lelang kelas II selaku tergugat III, PT Artha Cahaya Persada (ACP) selaku tergugat IV, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok selaku tergugat V, KJPP Firman Azis & Rekan sebagai tergugat VI, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembanguan jalan tol Cinere – Jagorawi (Cijago) sebagai tergugat VII. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...
Berita terbaru
Berita Terkait