Depok | VoA – Kota Depok, menjadi saksi bisu atas perjuangan Kolonel Angkatan Laut (Purnawirawan) Halomoan Gultom (84 Tahun) yang terus berusaha mendapatkan ganti rugi atas lahan yang menjadi korban pembangunan jalan tol Cinere – Jagorawi sesi 3. Hingga kini, Kol. Halomoan Gultom belum menerima haknya, dan lahan yang ia miliki diklaim oleh PT Artha Cahaya Persada (ACP), pemenang lelang HGB No. 2253 pada 12 Maret 2014.
Halomoan Gultom, yang tinggal di rumah Dinas Angkatan Laut sejak 1985, berlokasi di cemara III-7 RT.004 RW 03 Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok ini merasa tertekan karena belum mendapatkan ganti rugi yang seharusnya menjadi haknya.
“Sampai usia saya yang 84 tahun, saya masih menempati rumah dinas Angkatan Laut. Saya belum punya rumah sendiri, untuk itu saya sangat berharap hak saya cepat dibayarkan karena saya ingin membeli rumah,” ungkapnya di depan teras Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (14/12/2023)
Dia menegaskan kepemilikan lahan tersebut dengan memiliki dua Akte Jual Beli (AJB), satu atas nama almarhum istrinya, Jerni Rotua Siregar, seluas kurang lebih 1000 M2, dan satunya atas namanya sendiri, seluas kurang lebih 1500 M2. Kedua lahan tersebut berada di kp. Poncol RT 006 RW 02 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.
“Saya memiliki lahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejengkal tanah pun akan saya pertahankan,” tegasnya sambil menunjukan bukti alas hak AJB asli miliknya.
“AJB No.587/JB/19/VIII/1999 atas nama istri saya, Jerni Rotua Siregar dan AJB No. 588/JB/19/VIII/1999 atas nama saya, Halomoan Gultom,” sambungnya.
Kol. AL (Purn) Halomoan Gultom mengungkapkan, melalui tim pengacara dari Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara, dirinya berharap melalui jalur hukum ini, ia mendapatkan keadilan atas tanahnya yang dirampas oleh PT Artha Cahaya Persada (ACP)
“Saya berada di pengadilan ini, karena saya benar, lahan itu milik saya, hak saya dan bersama tim kuasa hukum yang membantu saya, saya akan berjuang untuk membuktikan kebenaran itu,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Halomoan Gultom, Oloan Marpaung, mengungkapkan bahwa pada hari ini pihaknya melaksanakan mediasi tahap pertama.
“Hasil Mediasi pertama ini pihak tergugat IV mengajukan permohonan kepada Majelis moderator untuk menghadirkan para pricipal pihak tergugat. Jadi tahapan selanjutnya proses perkara kami di Pengadilan Negeri Kota Depok ini adalah mediasi kedua pada tanggal 4 Januari 2024 dengan agenda menghadirkan para pricipal dari tergugat IV,” jelas Oloan di dampingi Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara & Rekan, Yacob T Saragih.
Untuk diketahui, Kol. AL (Purn) Halomoan Gultom bersama Udin K melalui Tim pengacara dari Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara telah melayangkan gugatan perdata nomor 51 ke Pengadilan Negeri (PN) Depok sejak bulan Maret 2023. Mereka belum menerima sepeser pun Uang Ganti Kerugian (UGK) lantaran lahannya diklaim oleh PT Artha Cahaya Persada (ACP) pemenang lelang HGB. No. 2253 pada tanggal 12 Maret 2014.
Adapun tujuh pihak yang digugat terhadap pelaksanaan lelang HGB No. 2253 diantaranya Tim Likuidasi PT. Bank IFI (DL) selaku tergugat I, PT Balai Lelang Star selaku tergugat II, Subagijo, Candidat Notaris pejabat lelang kelas II selaku tergugat III, PT Artha Cahaya Persada (ACP) selaku tergugat IV, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok selaku tergugat V, KJPP Firman Azis & Rekan sebagai tergugat VI, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembanguan jalan tol Cinere – Jagorawi (Cijago) sebagai tergugat VII. (ed)