close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.9 C
Jakarta
Selasa, Oktober 15, 2024

Sengketa Lahan di Limo, 25 Warga Pemilik Lawan Putusan Aanmaning PN Depok

spot_img

Depok | VoA – Melalui Kuasa Hukumnya, firma hukum Abdi Nusantara, yang mewakili 25 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Limo Raya, Kampung Kramat, RT. 02 RW. 05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, tengah menghadapi tantangan hukum terkait lahan seluas 4980 m2. Penentangan ini dilakukan sebagai respons terhadap penetapan aanmaning Nomor:22/Pen.Pdt/aanm.Eks/2021/PN.Dpk jo. Nomor: 275/Pdt.G/2018/PN.Dpk.jo Nomor:589/Pdt/2019/PT.Bdg.jo.Nomor:422 K/Pdt/2021 yang diajukan oleh M. Tamrin berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6 tahun 1973.

Pendudukan lahan oleh 25 KK selama puluhan tahun dan kepemilikan lahan tersebut diakui dengan bukti menjadi dasar utama penolakan mereka terhadap penetapan tersebut. Sutara SH, salah satu Kuasa Hukum 25 KK, menyatakan bahwa sidang perkara No.329 di Pengadilan Negeri Depok adalah upaya bantahan terhadap aanmaning yang dapat berujung pada eksekusi.

Baca juga:  Konstatering Lahan di Kota Baru Parahyangan Gagal, Juru Sita PN Bandung Ungkap Penyebabnya

“Sidang ini merupakan langkah bantahan terhadap penetapan aanmaning yang mengarah pada potensi eksekusi,” kata Sutara usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (14/12/2023).

Yakob Saragih (kanan), H. Syarifuddin (no 2 dari kanan), Sutara SH (no.3 dari kanan), Lukman (kiri)

Dalam sidang tersebut, mereka membawa turut terlawan untuk membuktikan bahwa surat pemanggilan tidak sampai karena salah alamat. “Mekanisme pemanggilan terhadap para pihak dalam bantahan ini melalui pos, nah kurir pos ini melaporkan kejuru sita bahwa tidak menemukan belasan alamat dari 20 turut terlawan, padahal alamat dalam bantahan tersebut sudah dicantumkan sesuai dengan KTP. Oleh karena itu, hari ini kami hadirkan para turut terlawan tersebut untuk mengklarifikasinya,” jelas Sutara.

Baca juga:  Pengakuan Mengejutkan Yusra Amir di Sidang Kasus Penipuan Rp. 2 Miliar terungkap Fakta Baru

Sidang ini merupakan yang kedua, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 11 Januari 2024 dengan agenda pemanggilan para pihak.

Yacob T Saragih, Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara & Rekan, menjelaskan bahwa sengketa ini muncul karena 25 KK telah menghuni lahan selama 60 tahun. Pada tahun 2018, Husni M. Tamrin mengajukan gugatan dengan klaim membeli Hak Milik No.6 tahun 1973 yang menunjukkan lokasi sebagai miliknya. Setelah membaca bukti-bukti, mereka menemukan bahwa objek perkara sebenarnya berbeda dengan yang digugat.

“Dalam perkara ini kami menemukan bahwa objek perkara tersebut sebenarnya berbeda, dimana dalam perkara pihak penggugat pada saat itu letak objeknya di RT. 14 RW. 05 bukan berada di RT.02,” ujar Yakob.

Baca juga:  Diduga jadi Admin Grup WA ‘New Smelter’ Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut Dalam Persidangan Korupsi Timah

Yakob menilai kesaksian penggugat yang menyatakan objek berada di RT 02 sebagai keterangan palsu. Oleh karena itu, pemilik tanah dan bangunan di Jalan Limo Raya RT 02 RW 05 Limo Depok melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP, Pasal KUHP 242, dan/atau Pasal 266 KUHP. Laporan tersebut diajukan terhadap M. Husni Tamrin tertanggal 23 November 2023 dengan nomor STTLP/B/7073/XI/SPKT/Polda Metro Jaya.

” H. Syarifuddin selaku pemilik tanah dan bangunan di Jalan Limo Raya RT 02 RW 05 Limo Depok melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu,” pungkas Yakob. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...

Tahanan Kasus Tipu Gelap Polsek Dukuh Pakis Kabur, Empat Polisi Diperiksa Propam Polrestabes Surabaya

Surabaya | VoA - Saat kepolisian sibuk mengamankan arus mudik dan arus balik lebaran 2024, seorang tahanan Polsek Dukuh Pakis kabur pada Jumat (12/04/2024)...
Berita terbaru
Berita Terkait