Depok | VoA – Melalui Kuasa Hukumnya, firma hukum Abdi Nusantara, yang mewakili 25 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Limo Raya, Kampung Kramat, RT. 02 RW. 05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, tengah menghadapi tantangan hukum terkait lahan seluas 4980 m2. Penentangan ini dilakukan sebagai respons terhadap penetapan aanmaning Nomor:22/Pen.Pdt/aanm.Eks/2021/PN.Dpk jo. Nomor: 275/Pdt.G/2018/PN.Dpk.jo Nomor:589/Pdt/2019/PT.Bdg.jo.Nomor:422 K/Pdt/2021 yang diajukan oleh M. Tamrin berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6 tahun 1973.
Pendudukan lahan oleh 25 KK selama puluhan tahun dan kepemilikan lahan tersebut diakui dengan bukti menjadi dasar utama penolakan mereka terhadap penetapan tersebut. Sutara SH, salah satu Kuasa Hukum 25 KK, menyatakan bahwa sidang perkara No.329 di Pengadilan Negeri Depok adalah upaya bantahan terhadap aanmaning yang dapat berujung pada eksekusi.
“Sidang ini merupakan langkah bantahan terhadap penetapan aanmaning yang mengarah pada potensi eksekusi,” kata Sutara usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (14/12/2023).
Dalam sidang tersebut, mereka membawa turut terlawan untuk membuktikan bahwa surat pemanggilan tidak sampai karena salah alamat. “Mekanisme pemanggilan terhadap para pihak dalam bantahan ini melalui pos, nah kurir pos ini melaporkan kejuru sita bahwa tidak menemukan belasan alamat dari 20 turut terlawan, padahal alamat dalam bantahan tersebut sudah dicantumkan sesuai dengan KTP. Oleh karena itu, hari ini kami hadirkan para turut terlawan tersebut untuk mengklarifikasinya,” jelas Sutara.
Sidang ini merupakan yang kedua, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 11 Januari 2024 dengan agenda pemanggilan para pihak.
Yacob T Saragih, Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara & Rekan, menjelaskan bahwa sengketa ini muncul karena 25 KK telah menghuni lahan selama 60 tahun. Pada tahun 2018, Husni M. Tamrin mengajukan gugatan dengan klaim membeli Hak Milik No.6 tahun 1973 yang menunjukkan lokasi sebagai miliknya. Setelah membaca bukti-bukti, mereka menemukan bahwa objek perkara sebenarnya berbeda dengan yang digugat.
“Dalam perkara ini kami menemukan bahwa objek perkara tersebut sebenarnya berbeda, dimana dalam perkara pihak penggugat pada saat itu letak objeknya di RT. 14 RW. 05 bukan berada di RT.02,” ujar Yakob.
Yakob menilai kesaksian penggugat yang menyatakan objek berada di RT 02 sebagai keterangan palsu. Oleh karena itu, pemilik tanah dan bangunan di Jalan Limo Raya RT 02 RW 05 Limo Depok melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP, Pasal KUHP 242, dan/atau Pasal 266 KUHP. Laporan tersebut diajukan terhadap M. Husni Tamrin tertanggal 23 November 2023 dengan nomor STTLP/B/7073/XI/SPKT/Polda Metro Jaya.
” H. Syarifuddin selaku pemilik tanah dan bangunan di Jalan Limo Raya RT 02 RW 05 Limo Depok melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu,” pungkas Yakob. (ed)