close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.5 C
Jakarta
Sabtu, Januari 18, 2025

Besok, Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Bebas Bersyarat

spot_img

Jakarta | VoA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, yang dihukum karena korupsi terkait izin tambang yang merugikan negara sebesar Rp. 4,3 Triliun. Diperkirakan, Alam akan menghirup udara bebas pada Selasa, 16 Januari 2024, setelah menjalani sejumlah putusan hukum yang membingungkan.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali, yang menyatakan bahwa Nur Alam akan memulai masa pembebasan bersyaratnya mulai besok.

Baca juga:  Perjalanan Eks Gubernur Sultra Pasca Pembebasan dari Sukamiskin

“Benar, saya baru pulang dari Sukamiskin, terinfo seperti itu (Nur Alam besok bebas),” ungkap Kusnali, Senin (15/01/2024)

Meskipun akan bebas, Nur Alam masih diharuskan untuk melaporkan dirinya secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya selesai sepenuhnya. Kondisi ini merupakan bagian dari proses pembebasan bersyarat yang diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga:  DPD PAGI Asahan Desak Kejaksaan Tindak Tegas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop dan Speaker di Sekolah

Nur Alam terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah perizinan tambang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan menghukumnya dengan 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta meningkatkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara sambil mencabut hak politiknya.

Namun, Mahkamah Agung (MA) mengubah kembali hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun, dengan alasan bahwa hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi, sedangkan Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Baca juga:  Konstatering Lahan di Kota Baru Parahyangan Gagal, Juru Sita PN Bandung Ungkap Penyebabnya

Nur Alam kemudian mencoba mengajukan peninjauan kembali (PK), namun usahanya kandas. Dalam putusan terakhir, Nur Alam dianggap bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan negara sebesar Rp4.325.130.590.137. Kasus ini menjadi sorotan tajam dalam perjalanan hukum Indonesia. (NS)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait