close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Jakarta
Rabu, April 23, 2025

Besok, Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Bebas Bersyarat

spot_img

Jakarta | VoA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, yang dihukum karena korupsi terkait izin tambang yang merugikan negara sebesar Rp. 4,3 Triliun. Diperkirakan, Alam akan menghirup udara bebas pada Selasa, 16 Januari 2024, setelah menjalani sejumlah putusan hukum yang membingungkan.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali, yang menyatakan bahwa Nur Alam akan memulai masa pembebasan bersyaratnya mulai besok.

Baca juga:  Dugaan Permainan Kotor di PN Depok Diungkap, Warga Minta Keadilan Ditegakkan

“Benar, saya baru pulang dari Sukamiskin, terinfo seperti itu (Nur Alam besok bebas),” ungkap Kusnali, Senin (15/01/2024)

Meskipun akan bebas, Nur Alam masih diharuskan untuk melaporkan dirinya secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya selesai sepenuhnya. Kondisi ini merupakan bagian dari proses pembebasan bersyarat yang diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga:  Polresta Kendari Berhasil Tangkap Dua Remaja yang Aniaya Siswi SMP Hingga Pingsan

Nur Alam terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah perizinan tambang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan menghukumnya dengan 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta meningkatkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara sambil mencabut hak politiknya.

Namun, Mahkamah Agung (MA) mengubah kembali hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun, dengan alasan bahwa hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi, sedangkan Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Baca juga:  Kekecewaan Ketua DPD Petir Bogor Raya Andre Kei Letsoin terhadap Majelis Hakim di Sidang PN Surabaya

Nur Alam kemudian mencoba mengajukan peninjauan kembali (PK), namun usahanya kandas. Dalam putusan terakhir, Nur Alam dianggap bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan negara sebesar Rp4.325.130.590.137. Kasus ini menjadi sorotan tajam dalam perjalanan hukum Indonesia. (NS)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait