Jakarta | VoA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, yang dihukum karena korupsi terkait izin tambang yang merugikan negara sebesar Rp. 4,3 Triliun. Diperkirakan, Alam akan menghirup udara bebas pada Selasa, 16 Januari 2024, setelah menjalani sejumlah putusan hukum yang membingungkan.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali, yang menyatakan bahwa Nur Alam akan memulai masa pembebasan bersyaratnya mulai besok.
“Benar, saya baru pulang dari Sukamiskin, terinfo seperti itu (Nur Alam besok bebas),” ungkap Kusnali, Senin (15/01/2024)
Meskipun akan bebas, Nur Alam masih diharuskan untuk melaporkan dirinya secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya selesai sepenuhnya. Kondisi ini merupakan bagian dari proses pembebasan bersyarat yang diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
Nur Alam terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah perizinan tambang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan menghukumnya dengan 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta meningkatkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara sambil mencabut hak politiknya.
Namun, Mahkamah Agung (MA) mengubah kembali hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun, dengan alasan bahwa hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi, sedangkan Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Nur Alam kemudian mencoba mengajukan peninjauan kembali (PK), namun usahanya kandas. Dalam putusan terakhir, Nur Alam dianggap bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan negara sebesar Rp4.325.130.590.137. Kasus ini menjadi sorotan tajam dalam perjalanan hukum Indonesia. (NS)