Depok | VoA – Sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait dengan gugatan Permasalahan hak tanah di wilayah Kota Depok, dengan penggugat Kol. AL (Purn) Halomoan Gultom dan Udin K bersama tim pengacara dari Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara dengan para pihak terguggat diantaranya,PT Artha Cahaya Persada (ACP) hingga saat ini tidak menemukan titik temu.
Mediasi terbaru yang melibatkan principal baik dari pihak penggugat maupun tergugat, sayangnya tidak menghasilkan kesepakatan. Oloan Marpaung, salah satu tim pengacara penggugat, menyampaikan kekecewaannya.
“Ketika kita mediasi pertama, pihak lawan memberikan anginlah untuk tahapan selanjutnya. Dari hasil uang ganti rugi (UGR) kita total bidang sebesar Rp. 29 miliar lalu kita sampaikan menjadi Rp. 26 miliar tapi semuanya nol. Mediasi deadlock maka dilanjutkan sidang untuk pemeriksaan pokok gugatan,”ungkap Oloan Marpaung kepada VoA.co.id usai melakukan mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (18/01/2024)
Menyoroti sengketa ini, Oloan Marpaung tetap bersikeras bahwa alas tanah yang menjadi subjek sengketa tetap berada di bawah kepemilikan kliennya. “Klaim atas hak tersebut masih dipegang oleh kami,” tegas Oloan.
Oloan Marpaung juga mengkritisi proses lelang yang dianggapnya tidak normatif. Hak-hak klien mereka masuk ke HGB PT ACP (nomor 2553) setelah melewati proses lelang yang disorotnya sebagai tidak sesuai prosedur. “BPN tidak berhati-hati dalam mengelola proses ini, ada langkah-langkah ‘siluman’ yang merugikan kliennya. Kenapa hak orang dimasukkan ke HGB PT ACP? Meskipun hasil lelang, tetap harus sesuai prosedurnya,” tandasnya.
Hingga saat ini, Gultom dan timnya belum menerima sepeser pun Uang Ganti Kerugian (UGK) akibat klaim lahan mereka oleh PT ACP. Tujuh pihak terlibat dalam gugatan ini, termasuk Tim Likuidasi PT. Bank IFI (DL), PT Balai Lelang Star, Subagijo, Candidat Notaris pejabat lelang kelas II, PT Artha Cahaya Persada (ACP), Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, KJPP Firman Azis & Rekan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cinere – Jagorawi (Cijago). (ed)