close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.3 C
Jakarta
Selasa, April 29, 2025

Meminjam Sepeda Motor Yang Masih Menjadi Objek Kredit Di FIF dan Dijadikan Jaminan ”Pelaku Di Vonis Penjara Satu Tahun”

spot_img

Pemalang | VoA – Berawal dari laporan pihak customer FIFGROUP a/n inisial TD (45 tahun), terkait satu unit motornya yang masih menjadi objek jaminan kredit dan berpindah tangan karena di pinjam oleh teman suaminya berinisial TD.

Dan selanjutnya dari tim Petugas Lapangan FIFGROUP Melacak keberadaan SPM Beat Sporty milik customer TD (45 Tahun) dan mendapatkan hasil, memang benar bahwa unitnya telah pindah tangan dari customer TD. Hal tersebut disampaikan Agus Taryana selaku Region Remedial Section Head (RRSH) FIFGROUP Central Remedial Jateng 2 di kantor tugasnya, Pemalang (24/01/2024).

Selanjutnya Agus Taryana menjelaskan bahwa, berangkat dari persoalan tersebut, maka laporan yang kami terima dari TD kami jadikan dasar membuat pengaduan kepada Polsek Ampelgading. Dan selanjutnya customer a/n TD menjalani proses pemanggilan Kepolisian untuk dimintai keterangan, dan dari laporan tersebut ternyata memang benar adanya bahwa motor tersebut dipinjam seseorang yang berinisial MS (40 tahun) dan SI Warga Bodeh ujar Agus Taryana.

Baca juga:  Hari Ini, PN Bandung Laksanakan Konstatering di Kota Baru Parahyangan

MS juga adalah customer FIFGROUP yang melakukan perikatan pada kurun waktu kurang lebih 1 tahun silam.

Pekerjaan MS adalah pengembang tanah kavling bersama saudaranya SI di wilayah Doro Kabupaten Pekalongan.

Karena tanah kavlingnya bermasalah, sehingga KS (yang telah membeli kavling) meminta pengembalian uang muka pembelian kavling dari MS.

Dan kemungkinan MS tidak bisa mengembalikan uang muka pembelian tanah kavling kepada KS, akhirnya SPM Beat Sporty atasnama TD yang di pinjam dijadikan jaminan oleh MS dan SI kepada KS. Kata Agus Taryana sesuai dengan informasi yang didapatkannya dari Penyidik Polsek Ampelgading.

Baca juga:  Perubahan dan Pelayanan Unggul, 727 Pejabat Pemda Pemalang Dilantik

Hingga selanjutnya proses hukum berjalan dan MS menjadi tersangka karena menggelapkan motor yang bukan miliknya yang masih berstatus objek jaminan kredit di FIFGROUP. Atas dugaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Penetapan Hakim atas proses Di Vonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 Tahun dipotong masa penahanan, dengan Nomor Perkara : 157/Pid.B/2023/PN Pmlg.

Terkait Perihal tersebut ”Yoga Baskoro” Selaku Kepala Region FIFGROUP Central Remedial Jateng 2 menghimbau kepada seluruh Nasabah FIFGROUP, untuk membayar angsuran tepat waktu di Payment Point yang sudah bekerjasama dengan FIFGROUP untuk menghindari terjadinya denda keterlambatan.

Baca juga:  Posko Relawan Kabupaten Pemalang Dukung Ahmad Luthfi Dipilgub Jateng 

Jangan meminjamkan motor ke orang lain karena bisa disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Dan yang paling penting, jangan pernah mau untuk dijadikan atas nama pembiayaan kredit untuk orang lain dengan imbalan atau tanpa imbalan.

Yoga Baskoro juga menambahkan agar para costumer jangan sampai terlibat dengan masalah hukum dengan Menjual dan/atau Mengadaikan dan/atau Memindah tangankan Objek Pembiayaan Kredit dalam bentuk apapun yang melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama pada Akad Pembiayaan, pungkas Yoga Baskoro. ( Eko B Art)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait