close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.5 C
Jakarta
Senin, Januari 13, 2025

Meminjam Sepeda Motor Yang Masih Menjadi Objek Kredit Di FIF dan Dijadikan Jaminan ”Pelaku Di Vonis Penjara Satu Tahun”

spot_img

Pemalang | VoA – Berawal dari laporan pihak customer FIFGROUP a/n inisial TD (45 tahun), terkait satu unit motornya yang masih menjadi objek jaminan kredit dan berpindah tangan karena di pinjam oleh teman suaminya berinisial TD.

Dan selanjutnya dari tim Petugas Lapangan FIFGROUP Melacak keberadaan SPM Beat Sporty milik customer TD (45 Tahun) dan mendapatkan hasil, memang benar bahwa unitnya telah pindah tangan dari customer TD. Hal tersebut disampaikan Agus Taryana selaku Region Remedial Section Head (RRSH) FIFGROUP Central Remedial Jateng 2 di kantor tugasnya, Pemalang (24/01/2024).

Selanjutnya Agus Taryana menjelaskan bahwa, berangkat dari persoalan tersebut, maka laporan yang kami terima dari TD kami jadikan dasar membuat pengaduan kepada Polsek Ampelgading. Dan selanjutnya customer a/n TD menjalani proses pemanggilan Kepolisian untuk dimintai keterangan, dan dari laporan tersebut ternyata memang benar adanya bahwa motor tersebut dipinjam seseorang yang berinisial MS (40 tahun) dan SI Warga Bodeh ujar Agus Taryana.

Baca juga:  Pengukuhan Pengurus MUI Kabupaten Pemalang Membangun Jembatan Sinergi antara Pemerintah dan Ulama

MS juga adalah customer FIFGROUP yang melakukan perikatan pada kurun waktu kurang lebih 1 tahun silam.

Pekerjaan MS adalah pengembang tanah kavling bersama saudaranya SI di wilayah Doro Kabupaten Pekalongan.

Karena tanah kavlingnya bermasalah, sehingga KS (yang telah membeli kavling) meminta pengembalian uang muka pembelian kavling dari MS.

Dan kemungkinan MS tidak bisa mengembalikan uang muka pembelian tanah kavling kepada KS, akhirnya SPM Beat Sporty atasnama TD yang di pinjam dijadikan jaminan oleh MS dan SI kepada KS. Kata Agus Taryana sesuai dengan informasi yang didapatkannya dari Penyidik Polsek Ampelgading.

Baca juga:  Kegiatan Jumat Berkah 234 SC DPC Pemalang dan WPSP Dilaksanakan Secara Marathon Dari Satu Tempat ke Tempat Lainnya

Hingga selanjutnya proses hukum berjalan dan MS menjadi tersangka karena menggelapkan motor yang bukan miliknya yang masih berstatus objek jaminan kredit di FIFGROUP. Atas dugaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Penetapan Hakim atas proses Di Vonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 Tahun dipotong masa penahanan, dengan Nomor Perkara : 157/Pid.B/2023/PN Pmlg.

Terkait Perihal tersebut ”Yoga Baskoro” Selaku Kepala Region FIFGROUP Central Remedial Jateng 2 menghimbau kepada seluruh Nasabah FIFGROUP, untuk membayar angsuran tepat waktu di Payment Point yang sudah bekerjasama dengan FIFGROUP untuk menghindari terjadinya denda keterlambatan.

Baca juga:  Melalui Organisasi PGRI, Kita Berharap Bisa Mengurangi Angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Pemalang

Jangan meminjamkan motor ke orang lain karena bisa disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Dan yang paling penting, jangan pernah mau untuk dijadikan atas nama pembiayaan kredit untuk orang lain dengan imbalan atau tanpa imbalan.

Yoga Baskoro juga menambahkan agar para costumer jangan sampai terlibat dengan masalah hukum dengan Menjual dan/atau Mengadaikan dan/atau Memindah tangankan Objek Pembiayaan Kredit dalam bentuk apapun yang melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama pada Akad Pembiayaan, pungkas Yoga Baskoro. ( Eko B Art)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait