close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25 C
Jakarta
Selasa, Februari 18, 2025

Rekonstruksi Kasus Santri di Kediri Memperagakan 55 Adegan

spot_img

Kediri | VoA – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus kematian Bintang Balqis Maulana, (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah. Polisi telah melimpahkan tahap satu berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Pelimpahan perkara tahap satu sudah dilakukan pada Kamis (29/2) atas tersangka AF dan AK. Polisi menyebut tahap satu untuk dua tersangka lainnya akan dilakukan secepatnya. Sedikitnya ada empat jaksa yang diterjunkan untuk meneliti berkas dan melakukan penanganan kasus lebih lanjut

Sebelumnya, rekonstruksi kasus penganiayaan santri di Kediri memperagakan 55 adegan. Dari rekonstruksi tersebut, korban mengalami kekerasan dalam tiga waktu yang berbeda hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca juga:  Sidang Yusra Amir, Saksi Gunawan: Ini Arahnya Sudah Penipuan dengan Janji-Janji

Rekonstruksi kasus santri pondok yang tewas dianiaya ini digelar tertutup di Aula Mapolres Kediri Kota. Saksi dari pihak pondok dan keempat pelaku turut dihadirkan dalam rekonstruksi kali ini.

Dua dari empat tersangka masih di bawah umur tersebut masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yang mendapat penanganan khusus.

Rekonstruksi itu digelar untuk mencocokkan keterangan saksi dan pelaku di berita acara pemeriksaan. Total ada 55 adegan yang diperagakan.

Sementara menurut polisi, korban mengalami kekerasan dalam tiga waktu, yakni tanggal 18, 21 dan 22 Februari sebelum dinyatakan meninggal dunia esok harinya.

Baca juga:  Babak Baru Kriminalisasi Pejuang Buruh Perempuan Jawa Timur

Dalam penganiayaan itu, korban mengalami kekerasan pukulan di tubuh bagian atas yang dilakukan secara bergantian. Sementara terkait hasil visum, Polres Kediri Kota akan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Delapan orang kuasa hukum telah ditunjuk pihak pondok. Menurutnya, para pelaku awalnya tidak ada niatan menyakiti korban. Mereka kerap kali mengingatkan korban untuk menjalankan kewajiban yang menjadi aturan di dalam pondok.

Baca juga:  Perkara Yusra, Pelapor Diduga Menyembunyikan Informasi Penting dari Penyidik Polresto Depok

Dari pihak penasihat hukum para tersangka penganiaya, mereka telah mengajukan diversi yang mengarah agar kasus ini di-restorative justice, Hal ini mengingat para terduga pelaku masih di bawah umur.

Seperti diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Bintang. Selain AF, (16,) asal Bali; dan AK, (17), santri asal Surabaya; yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri, ada dua tersangka usia dewasa yang masih di Polres Kediri Kota. Yakni, MN, (18), asal Surabaya; dan MA, (18), santri asal Nganjuk. (okik)

 

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait