Kediri | VoA – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus kematian Bintang Balqis Maulana, (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah. Polisi telah melimpahkan tahap satu berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Pelimpahan perkara tahap satu sudah dilakukan pada Kamis (29/2) atas tersangka AF dan AK. Polisi menyebut tahap satu untuk dua tersangka lainnya akan dilakukan secepatnya. Sedikitnya ada empat jaksa yang diterjunkan untuk meneliti berkas dan melakukan penanganan kasus lebih lanjut
Sebelumnya, rekonstruksi kasus penganiayaan santri di Kediri memperagakan 55 adegan. Dari rekonstruksi tersebut, korban mengalami kekerasan dalam tiga waktu yang berbeda hingga akhirnya meninggal dunia.
Rekonstruksi kasus santri pondok yang tewas dianiaya ini digelar tertutup di Aula Mapolres Kediri Kota. Saksi dari pihak pondok dan keempat pelaku turut dihadirkan dalam rekonstruksi kali ini.
Dua dari empat tersangka masih di bawah umur tersebut masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yang mendapat penanganan khusus.
Rekonstruksi itu digelar untuk mencocokkan keterangan saksi dan pelaku di berita acara pemeriksaan. Total ada 55 adegan yang diperagakan.
Sementara menurut polisi, korban mengalami kekerasan dalam tiga waktu, yakni tanggal 18, 21 dan 22 Februari sebelum dinyatakan meninggal dunia esok harinya.
Dalam penganiayaan itu, korban mengalami kekerasan pukulan di tubuh bagian atas yang dilakukan secara bergantian. Sementara terkait hasil visum, Polres Kediri Kota akan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Delapan orang kuasa hukum telah ditunjuk pihak pondok. Menurutnya, para pelaku awalnya tidak ada niatan menyakiti korban. Mereka kerap kali mengingatkan korban untuk menjalankan kewajiban yang menjadi aturan di dalam pondok.
Dari pihak penasihat hukum para tersangka penganiaya, mereka telah mengajukan diversi yang mengarah agar kasus ini di-restorative justice, Hal ini mengingat para terduga pelaku masih di bawah umur.
Seperti diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Bintang. Selain AF, (16,) asal Bali; dan AK, (17), santri asal Surabaya; yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri, ada dua tersangka usia dewasa yang masih di Polres Kediri Kota. Yakni, MN, (18), asal Surabaya; dan MA, (18), santri asal Nganjuk. (okik)