Surabaya | VoA – Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Keluarga Besar Marhaenis Jawa Timur, Dr. Hadi Pranoto, SH. MH. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam menangani laporan IPW terhadap Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo serta Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno ke KPK terkait dugaan gratifikasi.
Meski demikian, Hadi menegaskan, Ganjar adalah pemimpin antikorup bukan seperti yang dilaporkan Sugeng Teguh Santoso.
Hadi menilai KPK belum memberikan penjelasan yang memadai kepada pelapor, dalam hal ini IPW, mengenai perkembangan laporan tersebut. Hadi juga menyoroti prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja KPK yang akhir ini dipertanyakan oleh publik setelah kasus tindak pidana korupsi terhadap salah satu pimpinan KPK Firli Bahuri mencuat.
Pada prinsipnya dalam kepemimpinan Mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi,” kata Hadi Pranoto Selasa (5/3/2024).dilaporkan Voa.co.id
Hadi mempersilakan IPW untuk membuktikan dugaan gratifikasi terhadap Ganjar. Dia berharap tidak ada kepentingan politik di balik laporan itu.
“Jadi dugaannya silakan dibuktikan saja, dan kami berharap tidak ada kepentingan politik di dalamnya. KPK harus transparan dan akuntabel dalam memproses laporan tipikor yang disampaikan oleh masyarakat.
KPK tidak boleh menganggap bahwa urusan penanganan kasus korupsi di KPK adalah urusan KPK sendiri dan tidak peduli pada harapan publik yang menginginkan keterbukaan,” kata Hadi
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP.” Dia turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebut modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan yaitu berupa cashback.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” terang, Sugeng.
“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.
Laporan itu telah diterima KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW hari ini. Pengaduan itu segera diverifikasi oleh pihak KPK.
“Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ungkap Ali. (okik)