close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.6 C
Jakarta
Senin, Desember 2, 2024

Kasasi Perkara Bank Titil, Nomor: 431K/PDT/2024 Resmi Diterbitkan MA

spot_img

Surabaya | VoA – Upaya hukum perkara ‘Bank Titil’ di kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Rupublik Indonesia dengan nomor putusan perkara 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 jo 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022, dan telah teregister terbit dengan nomor perkara 431 K/PDT/2024. Sebagaimana diungkap saudari, Tina Sudartina melalui Kuasa Hukumnya, Dwi Heri Mustika, S.H.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Mahkama Agung (MA), atas resminya nomor perkara yang terbit setelah pihak kami lama menunggu dan berharap klien kami mendapatkan keadilan sebagai termohon kasasi,” terang, Dwi Heri Mustika, S.H saat ditemui VoA di kantornya, pada Sabtu (09/03/2024).

“Mengingat putusan perkara 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 yang tidak relevan. Dirinya berharap “upaya hukum Kasasi pemohon ditolak.

” Klien kami diperintahkan  membayar Rp.112.950.000 ke Bank Titil. Pertanyaannya ? Bank Titil ini apakah terdaftar di Bank Indonesia.(BI) lalu Bank Titil kantornya dimana ? Jika permohonan kasasi tersebut dikabulkan, apakah tidak kacau ini. Kalau benar demikian maka automatis Bank Titil akan menjadi Yurisprudensi,” terang Dwi Heri Mustika, S.H yang kini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur.

Dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, Dwi menuturkan, bahwa perkara ini sebelumnya sempat dan pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara : 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021.

Baca juga:  Yusra Amir Menggugat Wanprestasi, Saksi Ahli Tegaskan PPJB Tidak Mengalihkan Hak Kepemilikan

Namun sejurus kemudian, gugatan kembali dimohonkan oleh penggugat (IAP) warga Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya muncul putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor : 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022.

“Inikan aneh, untuk itu menurut kami” demi menjunjung tinggi azas peradilan dan guna hak mendapatkan kepastian hukum atas nama klien kami Tina Sundartina (55). Peristiwa hukum ini akan kita kawal. Kami datang langsung ke Mahkamah Agung (MA) saat kasasi dimohonkan,” tandasnya.

Dwi menyebut” pada pembuktian sebelumnya putusan Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (IAP) warga Karangpilang yang semula terbanding dan penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Itulah sebabnya perkara ini akan tetap kita perjuangkan sampai ke Mahkamah Agung (MA).

“Alasan sudah tegas tertuang melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, “kan cukup tak masuk akal.
” Pertama, perkara ini pernah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. ‘Kedua, tiba-tiba Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan perkara ini dengan nomor :1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 , bersama panitera pengganti saudara, Siswanto, dengan menyebut klien kami sebagai termohon kasasi yang semula pemohon banding dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwajibkan membayar Bank Titil senilai Rp. 112.950.000. Ini yang tidak wajar,” menurut kami.

Baca juga:  Kekecewaan Ketua DPD Petir Bogor Raya Andre Kei Letsoin terhadap Majelis Hakim di Sidang PN Surabaya

Padahal” syarat formal yang bersifat fundamental dari sebuah permohonan kasasi di Mahkamah Agung, (memory kasasi) ada sebutan didalamnya dicantumkan Bank Titil. Disitulah praktik tidak masuk akal dan tak wajar. Apa sih Bank Titil itu dan kantornya dimana ? Coba apakah bisa ditunjukan kantor banknya dimana dan saat itu juga kami lakukan kontra memory kasasi dari Relaas pemberitahuan pemohon,” tutur, pengacara yang berkantor di Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan Jalan.Wonorejo Selatan Baru Rungkut, kota Surabaya, Jawa Timur.

Dwi selaku, Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) serta Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat (BPP) Persatuan Advokat Indonesia, juga menjadi Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) mengatakan” Upaya hukum ini tak ada niat dan maksud intervensi atas keputusan lembaga peradilan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) sebelumnya pernah menyatakan menolak perkara ini dengan nomer perkara : 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021. Kemudian, gugatan dimohonkan kembali dan munculah putusan perkara nomor : 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022.

Baca juga:  Perkawinan Bisnis Tommy dan Harry Berujung Sengketa, Serta Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Karena putusan Bank Titil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini bagi kami adalah putusan menyesatkan dan tidak mendasar, “sebab jika permohonan kasasi Bank Titil dikabulkan hingga menjadi Yurisprudensi, maka kedepan Bank Titil dianggap legal di seluruh Nusantara,” kata, Dwi Heri yang baru saja dilantik sebagai pengurus pusat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri di Kampus Universitas Tarumanegara.

Ironisnya lanjut Dwi, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor: 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022, terbanding yang semula penggugat di pengadilan negeri (PN) Surabaya harus membayar kerugian material sebesar Rp. 31.231.000 untuk dibayar seketika.

“Dalam Putusan, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan nomor perkara: 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 menyatakan bahwa” terbanding yang semula penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Harapan kami Mahkamah Agung (MA) obyektif dalam memutuskan perkara ini” tutupnya. (okik/Bersambung)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...
Berita terbaru
Berita Terkait