Surabaya | VoA – Upaya hukum perkara ‘Bank Titil’ di kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Rupublik Indonesia dengan nomor putusan perkara 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 jo 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022, dan telah teregister terbit dengan nomor perkara 431 K/PDT/2024. Sebagaimana diungkap saudari, Tina Sudartina melalui Kuasa Hukumnya, Dwi Heri Mustika, S.H.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Mahkama Agung (MA), atas resminya nomor perkara yang terbit setelah pihak kami lama menunggu dan berharap klien kami mendapatkan keadilan sebagai termohon kasasi,” terang, Dwi Heri Mustika, S.H saat ditemui VoA di kantornya, pada Sabtu (09/03/2024).
“Mengingat putusan perkara 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 yang tidak relevan. Dirinya berharap “upaya hukum Kasasi pemohon ditolak.
” Klien kami diperintahkan membayar Rp.112.950.000 ke Bank Titil. Pertanyaannya ? Bank Titil ini apakah terdaftar di Bank Indonesia.(BI) lalu Bank Titil kantornya dimana ? Jika permohonan kasasi tersebut dikabulkan, apakah tidak kacau ini. Kalau benar demikian maka automatis Bank Titil akan menjadi Yurisprudensi,” terang Dwi Heri Mustika, S.H yang kini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur.
Dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, Dwi menuturkan, bahwa perkara ini sebelumnya sempat dan pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara : 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021.
Namun sejurus kemudian, gugatan kembali dimohonkan oleh penggugat (IAP) warga Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya muncul putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor : 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022.
“Inikan aneh, untuk itu menurut kami” demi menjunjung tinggi azas peradilan dan guna hak mendapatkan kepastian hukum atas nama klien kami Tina Sundartina (55). Peristiwa hukum ini akan kita kawal. Kami datang langsung ke Mahkamah Agung (MA) saat kasasi dimohonkan,” tandasnya.
Dwi menyebut” pada pembuktian sebelumnya putusan Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (IAP) warga Karangpilang yang semula terbanding dan penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Itulah sebabnya perkara ini akan tetap kita perjuangkan sampai ke Mahkamah Agung (MA).
“Alasan sudah tegas tertuang melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, “kan cukup tak masuk akal.
” Pertama, perkara ini pernah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. ‘Kedua, tiba-tiba Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan perkara ini dengan nomor :1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 , bersama panitera pengganti saudara, Siswanto, dengan menyebut klien kami sebagai termohon kasasi yang semula pemohon banding dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwajibkan membayar Bank Titil senilai Rp. 112.950.000. Ini yang tidak wajar,” menurut kami.
Padahal” syarat formal yang bersifat fundamental dari sebuah permohonan kasasi di Mahkamah Agung, (memory kasasi) ada sebutan didalamnya dicantumkan Bank Titil. Disitulah praktik tidak masuk akal dan tak wajar. Apa sih Bank Titil itu dan kantornya dimana ? Coba apakah bisa ditunjukan kantor banknya dimana dan saat itu juga kami lakukan kontra memory kasasi dari Relaas pemberitahuan pemohon,” tutur, pengacara yang berkantor di Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan Jalan.Wonorejo Selatan Baru Rungkut, kota Surabaya, Jawa Timur.
Dwi selaku, Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) serta Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat (BPP) Persatuan Advokat Indonesia, juga menjadi Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) mengatakan” Upaya hukum ini tak ada niat dan maksud intervensi atas keputusan lembaga peradilan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) sebelumnya pernah menyatakan menolak perkara ini dengan nomer perkara : 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021. Kemudian, gugatan dimohonkan kembali dan munculah putusan perkara nomor : 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022.
Karena putusan Bank Titil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini bagi kami adalah putusan menyesatkan dan tidak mendasar, “sebab jika permohonan kasasi Bank Titil dikabulkan hingga menjadi Yurisprudensi, maka kedepan Bank Titil dianggap legal di seluruh Nusantara,” kata, Dwi Heri yang baru saja dilantik sebagai pengurus pusat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri di Kampus Universitas Tarumanegara.
Ironisnya lanjut Dwi, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor: 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022, terbanding yang semula penggugat di pengadilan negeri (PN) Surabaya harus membayar kerugian material sebesar Rp. 31.231.000 untuk dibayar seketika.
“Dalam Putusan, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan nomor perkara: 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 menyatakan bahwa” terbanding yang semula penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Harapan kami Mahkamah Agung (MA) obyektif dalam memutuskan perkara ini” tutupnya. (okik/Bersambung)