close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.6 C
Jakarta
Jumat, Januari 24, 2025

Babak Baru Kriminalisasi Pejuang Buruh Perempuan Jawa Timur

spot_img

Surabaya | VoA – Dwi merupakan buruh perempuan yang bekerja di PT. Mentari Nawa Satria atau dikenal Kowloon Palace Surabaya pada bagian staff accounting dengan status pekerja kontrak. Alih-alih mengharapkan untuk mendapatkan kesejahteraan dari hasil jerih payahnya, Dwi justru mendapatkan perlakuan kriminalisasi oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Selama bekerja di perusahaan tersebut, 3 (tiga) bulan upahnya tidak dibayarkan, akte kelahiran pun ditahan oleh perusahaan serta dirinya tidak didaftarakan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Atas dasar hak ketenagakerjaannya yang tidak diberikan oleh perusahaan, Dwi pun melakukan upaya untuk melakukan pelaporan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Selain itu, upaya perundingan berupa Bipartit serta Tripartit juga sudah ditempuh Dwi demi mendapatkan hak nya sebagai pekerja.

Namun perjuangan Dwi tidak disambut ramah oleh perusahaan. la justru dilaporkan oleh Eko Purnomo, SE yang mengaku sebagai perwakilan dari PT. Mentari Nawa Satria di Kepolisian Sektor Genteng. Laporan tersebut terbit sebagaimana dalam laporan nomor: LP/ 83/VI/ 2023/ SPKT/ POLSEK GENTENG/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JATIM tertanggal 10 Juni 2023. la dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Baca juga:  Konstatering di Lahan Sengketa Sawangan, Putusan PN Depok Dinilai Salahi Aturan

Dalam prosesnya, objek surat yang dianggap palsu oleh pihak Pelapor adalah surat referensi kerja dari” (Koperasi Karyawan Sejahtera RS. William Booth) kota Surabaya, yang merupakan tempat Dwi bekerja sebelum di PT. Mentari Nawa Satria.

Pada 5 Maret 2024, Dwi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP.
Padahal, dalam setiap proses
pemanggilan baik yang dilakukan oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, ia selalu koperatif dan menghadiri undangan panggilan tersebut

Penahanan ini menjadi tidak relevan ketika dalam surat perintah penahanan yang telah
dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya berlandaskan pada kekhawatiran terhadap Dwi untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Pelaporan Dwi atas upah yang tidak
dibayarkan hingga tidak didaftarkan ke dalam program BPJS oleh PT. Mentari Nawa Satria, dilakukan Dwi atas dasar menuntut adanya perlindungan hak-hak buruh sebagaimana telah dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang undangan tersebut menunjukkan adanya iklim perusahaan yang eksploitatif terhadap pekerjanya dan turut mengamini pelanggengan
eksklusivitas perlindungan dan
jaminan sosial khususnya terhadap Dwi sebagai buruh perempuan yang rentan.

Baca juga:  Sidang Duplik Yusra, Penasihat Hukum Bongkar Ketidakadilan Tuntutan

Kami mengamini bentuk kriminalisasi di atas merupakan bentuk Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP) terhadap Dwi sebagai perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

SLAPP didasarkan pada adanya pemidanaan balik yang mengatasnamakan perusahaan terhadap Dwi sebagai akibat Dwi melaporkan adanya pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan. SLAPP hanya akan mengekang kebebasan bagi Dwi sebagai buruh perempuan pembela HAM untuk memperjuangkan hak ketenagakerjaannya dan justru hanya akan mengintimidasi atau memberikan rasa takut.

Adapun aktivitas Dwi dalam melakuka pelaporan harus dipandang oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk perjuangan perlindungan HAM. Proses kriminalisasi terhadap Dwi tersebut di atas apabila diteruskan hanya akan semakin menambah kerentanan buruh perempuan di sektor perburuhan. Bahkan dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berjalan menyebabkan pelaporan yang dilakukan oleh Dwi sebelumnya tidak dilanjutkan.

Atas dasar pelaporan tersebut kami dari Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) menuntut agar membebaskan Dwi sebagai status tahanan kejaksaan dan bebaskan Dwi dari status sebagai terdakwa. Hal ini menjadi pertimbangan yang cukup mendasar mengingat bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Dwi di beberapa instansi bukan atas dasar kebenciannya pada perusahaan, namun hanya untuk mendapatkan dan mengharap haknya sebagai pekerja dapat terpenuhi.

Baca juga:  Kuasa Hukum Yusra Amir: Kesaksian Ahli Menunjukkan Kasus Masuk Ranah Perdata

Kami membutuhkan solidaritas dari kawan kawan semua dikarenakan nasib yang dialami oleh Dwi sebagai perempuan pembela HAM, bisa saja menimpa buruh perempuan lainnya yang menyuarakan haknya namun di sambut dengan upaya kriminalisasi.

TUNTUTAN : 
Maka, dalam rangka untuk menghilangkan upaya kriminalisasi terhadap perjuangan buruh dan terjaminnya hak tenaga kerja, kami mendesak agar:

1. Kejaksaan Negeri Surabaya untuk membebaskan Dwi sebagai Terdakwa dengan status penahanan sebagaimana dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya sebagaimana dalam Surat Perintah Penahanan nomor: 974/M.5.10.3/Eku.2/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024;

2. Kejaksaan Negeri Surabaya menghentikan proses kriminalisasi Dwi serta memandang proses kriminalisasi ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP) dan memberikan perlindungan kepada Dwi sebagai buruh perempuan pembela HAM. (okik)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait