close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.5 C
Jakarta
Jumat, November 8, 2024

3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Uang Senilai Rp 2 Miliar dengan Terdakwa Yusra Amir

spot_img

Depok | VoA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2 miliar dengan terdakwa Yusra Amir memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ultry Meilizayeni, dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, Rabu (24/04/2024)

Saksi pelapor, Daud Kornelius Kamarudin, memberikan kesaksian mengenai awal mula peminjaman uang sebesar Rp. 2 miliar terhadap terdakwa Yusra Amir pada tahun 2019. Menurutnya, pada bulan Mei 2019, ia bersama dengan beberapa teman berencana untuk membangun properti.

Yusra Amir kemudian meminjam uang sebesar Rp. 2 miliar dengan jaminan sertifikat tanah seluas 11.205 M2 dan menjanjikan keuntungan. Kesepakatan tersebut dilakukan di Mall Cilandak Twon Square, Jakarta Selatan. Namun, dalam kurun waktu satu tahun, Yusra tidak membayar atau memberikan keuntungan sesuai yang dijanjikannya.

Baca juga:  Optimalkan Kinerja Pegawai, Dinkes adakan Program SRIKANDI Kota Depok 2024

“Pada bulan Mei tahun 2019, saya bersama teman-teman, Daud Sekarmadji, Gunawan, Eddy Kimas, dan almarhum Mulya Wibawa mau membangun property dan pak Yusra meminjam uang sebesar Rp. 2 milyar. Dengan jaminan jaminan sertifikat tanah seluas 11.205 M2 dan terdakwa Menjanjikan keuntungan. Kesepakatan tersebut terjadi di Mall Cilandak Twon Square, Jakarta Selatan,” ujar saksi Daud.

Kemudian, lanjutnya, kesepakatan tersebut di Notariskan pada tanggal 25 Oktober 2019. Namun kurang lebih satu tahun terdakwa tidak pernah membayar atau memberikan keuntungan dari yang di janjikannya.

“Terdakwa susah di hubungi,” ucap saksi.

Selanjutnya, pada tahun 2020, Yusra menghubungi Daud dan menyatakan ketidaknyamanannya dengan salah satu pihak yang terlibat dalam kesepakatan sebelumnya. Akibatnya, dibuatlah perjanjian baru antara Yusra dan Daud, setelah kesepakatan sebelumnya dibatalkan.

“Karena terdakwa mengatakan tidak nyaman dengan almarhum pak Mulya, maka di buatlah perjanjian ulang diikat dengan Akta no.05 antara saya dan terdakwa pada 3 maret 2020.  Sepakat baru yang di tuangkan adalah tanah tersebut tidak boleh di alihkan ataupun diperjual belikan ke orang lain. Namun sekitar September 2020, saat saya  survey, lahan tersebut sudah ada aktivitas bangunan perumahan, tanpa para saksi lainnya mengetahuinya” tutur Saksi Daud Kornelius.

Baca juga:  Sengketa Lahan di Limo, 25 Warga Pemilik Lawan Putusan Aanmaning PN Depok

didalam persidangan tersebut, saksi pelapor mengungkapkan bahwa Yusra berkolaborasi dengan PT Cipta Karya Sentosa (CKS) dalam pembangunan rumah, dengan Tineke Vita Agustine Riany selaku Direktur.

Daud juga mengungkapkan bahwa Yusra menawarkan penggantian uang pinjaman sebesar Rp 2 miliar dengan uang senilai Rp 7.275.000.000 yang akan dibayarkan secara bertahap, namun Yusra tidak memenuhinya.

Saksi Daud Kornelius juga mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 250 juta yang di berikan oleh terdakwa melalui transfer adalah uang operasional dan uang sebesar Rp, 5 miliar yang salah transfer adalah uang yang tidak ada kaitannya dengan kasus terdakwa.

Baca juga:  Rekonstruksi Kasus Santri di Kediri Memperagakan 55 Adegan

Menanggapi keterangan saksi Pelapor, Daud Kornelis Kamarudin, terdakwa, Yusra Amir menyatakan beberapa keberatannya.

Yusra mengemukakan keberatannya terhadap beberapa poin dalam kesaksian Daud. Pertama, dia membantah sulit dihubungi. Kedua, nominal uang yang diajukan bukanlah tawaran langsung dari dirinya, melainkan hasil hitungan dan diskusi bersama. Ketiga, Yusra menyatakan bahwa pinjaman sebesar Rp 2 miliar bukanlah pinjaman pribadi semata, melainkan untuk kepentingan usaha bersama, dan dia hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut yakni sebesar Rp. 500 juta, Keempat, Yusra menyanggah pernyataan ketidaknyamanan terhadap pihak lain dalam kesepakatan, mengklaim bahwa sebaliknya, pihak lainlah yang menyampaikan ketidaknyamanan kepada dirinya. Terakhir, uang sebesar Rp 250 juta yang dia berikan kepada Daud adalah pembayaran cicilan pertama, bukan uang operasional. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...
Berita terbaru
Berita Terkait