Depok | VoA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2 miliar dengan terdakwa Yusra Amir memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ultry Meilizayeni, dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, Rabu (24/04/2024)
Saksi pelapor, Daud Kornelius Kamarudin, memberikan kesaksian mengenai awal mula peminjaman uang sebesar Rp. 2 miliar terhadap terdakwa Yusra Amir pada tahun 2019. Menurutnya, pada bulan Mei 2019, ia bersama dengan beberapa teman berencana untuk membangun properti.
Yusra Amir kemudian meminjam uang sebesar Rp. 2 miliar dengan jaminan sertifikat tanah seluas 11.205 M2 dan menjanjikan keuntungan. Kesepakatan tersebut dilakukan di Mall Cilandak Twon Square, Jakarta Selatan. Namun, dalam kurun waktu satu tahun, Yusra tidak membayar atau memberikan keuntungan sesuai yang dijanjikannya.
“Pada bulan Mei tahun 2019, saya bersama teman-teman, Daud Sekarmadji, Gunawan, Eddy Kimas, dan almarhum Mulya Wibawa mau membangun property dan pak Yusra meminjam uang sebesar Rp. 2 milyar. Dengan jaminan jaminan sertifikat tanah seluas 11.205 M2 dan terdakwa Menjanjikan keuntungan. Kesepakatan tersebut terjadi di Mall Cilandak Twon Square, Jakarta Selatan,” ujar saksi Daud.
Kemudian, lanjutnya, kesepakatan tersebut di Notariskan pada tanggal 25 Oktober 2019. Namun kurang lebih satu tahun terdakwa tidak pernah membayar atau memberikan keuntungan dari yang di janjikannya.
“Terdakwa susah di hubungi,” ucap saksi.
Selanjutnya, pada tahun 2020, Yusra menghubungi Daud dan menyatakan ketidaknyamanannya dengan salah satu pihak yang terlibat dalam kesepakatan sebelumnya. Akibatnya, dibuatlah perjanjian baru antara Yusra dan Daud, setelah kesepakatan sebelumnya dibatalkan.
“Karena terdakwa mengatakan tidak nyaman dengan almarhum pak Mulya, maka di buatlah perjanjian ulang diikat dengan Akta no.05 antara saya dan terdakwa pada 3 maret 2020. Sepakat baru yang di tuangkan adalah tanah tersebut tidak boleh di alihkan ataupun diperjual belikan ke orang lain. Namun sekitar September 2020, saat saya survey, lahan tersebut sudah ada aktivitas bangunan perumahan, tanpa para saksi lainnya mengetahuinya” tutur Saksi Daud Kornelius.
didalam persidangan tersebut, saksi pelapor mengungkapkan bahwa Yusra berkolaborasi dengan PT Cipta Karya Sentosa (CKS) dalam pembangunan rumah, dengan Tineke Vita Agustine Riany selaku Direktur.
Daud juga mengungkapkan bahwa Yusra menawarkan penggantian uang pinjaman sebesar Rp 2 miliar dengan uang senilai Rp 7.275.000.000 yang akan dibayarkan secara bertahap, namun Yusra tidak memenuhinya.
Saksi Daud Kornelius juga mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 250 juta yang di berikan oleh terdakwa melalui transfer adalah uang operasional dan uang sebesar Rp, 5 miliar yang salah transfer adalah uang yang tidak ada kaitannya dengan kasus terdakwa.
Menanggapi keterangan saksi Pelapor, Daud Kornelis Kamarudin, terdakwa, Yusra Amir menyatakan beberapa keberatannya.
Yusra mengemukakan keberatannya terhadap beberapa poin dalam kesaksian Daud. Pertama, dia membantah sulit dihubungi. Kedua, nominal uang yang diajukan bukanlah tawaran langsung dari dirinya, melainkan hasil hitungan dan diskusi bersama. Ketiga, Yusra menyatakan bahwa pinjaman sebesar Rp 2 miliar bukanlah pinjaman pribadi semata, melainkan untuk kepentingan usaha bersama, dan dia hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut yakni sebesar Rp. 500 juta, Keempat, Yusra menyanggah pernyataan ketidaknyamanan terhadap pihak lain dalam kesepakatan, mengklaim bahwa sebaliknya, pihak lainlah yang menyampaikan ketidaknyamanan kepada dirinya. Terakhir, uang sebesar Rp 250 juta yang dia berikan kepada Daud adalah pembayaran cicilan pertama, bukan uang operasional. (ed)