close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Selasa, Februari 18, 2025

Pengacara Yusra Amir Sebut 3 Saksi Jaksa Ringankan Kliennya

spot_img

Depok | VoA – Ketua Tim Pengacara terdakwa Yusra Amir, Matilda menganggap tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi AstriniĀ  sangat menguntungkan kliennya.

Pertama-tama, pada saat diadakan persidangan, klaim bahwa Yusra Amir menerima uang sebesar Rp. 2 miliar tidak didukung oleh kesaksian langsung.

“Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa uang tersebut secara langsung diserahkan kepada terdakwa. Semua informasi hanya didasarkan pada kuitansi, tanpa bukti nyata tentang pelaksanaannya,” ujar Matilda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (24/04/2024)

Selanjutnya, klaim bahwa transfer dana sebesar 5 miliar merupakan kesalahan juga menimbulkan kecurigaan. Dana tersebut diklaim sebagai kesalahan transfer olehĀ  PT. Cipta Karya Sentosa (CKS), pengelola perumahan Grand Manacon Bojongsari (GMB), yang seharusnya dimiliki oleh Yusra Amir.

“tentang kerugian, kapan mereka rugi? siapa yang rugi? karena dalam buku laporan keuangan GMB menunjukkan bahwa dana sebesar Rp. 7,1 miliar telah dikeluarkan pada tanggal 4 November, hal itu sudah membuktikanĀ  bahwa pembayaran sudah dilakukan oleh PT CKS dengan Daud, dan sekarang sudah keluar dana tersebut namun klien kami tetap di bawa-bawa sebagai pesakitan di sini. Padahal dana yang seharusnya menjadi uang dia sudah dipakai untuk pembayaran kepada Daud, namun Daud bilang tidak menerima uang terebut. Berarti siapa aktor di sini, ya PT CKS, entah itu Tinike atau Pak Hary, yang jelas PT CKS ya,”beber Matilda.

Baca juga:  Kasasi Perkara Bank Titil, Nomor: 431K/PDT/2024 Resmi Diterbitkan MA

Lebih detail dikatakannya, terkait janji-janji sudah di batalkan dengan dokumen Akta No.04

“Ketika janji pertama transaksi antara almarhum pak Mulya dan Yusra Amir dengan Akta 07 dan di batalkan dengan Akta 04, dan itupun Yusra Amir tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 2 miliar. prestasinya SHM sudah di berikan tetapi tidak pernah menerima uang 2 miliar,” tandasnya.

Baca juga:  Yusra Amir Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Penasihat Hukum Siap Ajukan Banding

“Kuitansi itu memang ada tapi pelaksanannya ada tidak? silakan saja dokumen itu di buat banyak-banyak tapi satu hal, sebelum masuk dalam perjanjian kepada saksi Daud, sudah ada pembatalan kesepakatan yakni Akta 04, secara dokumen sudah batal. Dan dalam akta 05 tidak ada Daud memberikan uang tersebut kepada Yusra Amir,” sambung Matilda.

Menurutnya, saksi-saksi yang di hadirkan oleh JPU dalam persidangan belum dapat menguatkan Ā tuduhan terhadap kliennya. Dokumen-dokumen yang disajikan seharusnya lebih dari sekadar kertas, namun harus didukung oleh fakta yang kuat dan pelaksanaan yang jelas.

Baca juga:  3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Uang Senilai Rp 2 Miliar dengan Terdakwa Yusra Amir

“Saksi-saksi masih belum menguatkan. Terutama saksi Daud terlalu banyak improv,” ucapnya.

Dalam persidangan tersebut, perdebatan antara unsur pidana dan perdata juga menjadi sorotan. Bahkan, salah satu majelis hakim menyatakan bahwa fokus persidangan seharusnya lebih kepada aspek perdata daripada pidana.

“Unsur lebih kuat keperdata. Bahkan salah satu majelis hakim mengatakan di persidangan bahwa para majelis sedang mencari unsur pidananya, karena ini banyak perdatanya,” pungkas Kuasa Hukum terdakwa, Yusra Amir.

Sebagai informasi, Sidang perkara pidana ini akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penuntut umum. Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”Ā  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA -Ā Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

SurabayaĀ | VoA-Ā Di DPRDĀ Surabaya Dapil 1, politisi senior PDIĀ Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MANĀ  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait