Depok | VoA – Ketua Tim Pengacara terdakwa Yusra Amir, Matilda menganggap tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi AstriniĀ sangat menguntungkan kliennya.
Pertama-tama, pada saat diadakan persidangan, klaim bahwa Yusra Amir menerima uang sebesar Rp. 2 miliar tidak didukung oleh kesaksian langsung.
“Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa uang tersebut secara langsung diserahkan kepada terdakwa. Semua informasi hanya didasarkan pada kuitansi, tanpa bukti nyata tentang pelaksanaannya,” ujar Matilda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (24/04/2024)
Selanjutnya, klaim bahwa transfer dana sebesar 5 miliar merupakan kesalahan juga menimbulkan kecurigaan. Dana tersebut diklaim sebagai kesalahan transfer olehĀ PT. Cipta Karya Sentosa (CKS), pengelola perumahan Grand Manacon Bojongsari (GMB), yang seharusnya dimiliki oleh Yusra Amir.
“tentang kerugian, kapan mereka rugi? siapa yang rugi? karena dalam buku laporan keuangan GMB menunjukkan bahwa dana sebesar Rp. 7,1 miliar telah dikeluarkan pada tanggal 4 November, hal itu sudah membuktikanĀ bahwa pembayaran sudah dilakukan oleh PT CKS dengan Daud, dan sekarang sudah keluar dana tersebut namun klien kami tetap di bawa-bawa sebagai pesakitan di sini. Padahal dana yang seharusnya menjadi uang dia sudah dipakai untuk pembayaran kepada Daud, namun Daud bilang tidak menerima uang terebut. Berarti siapa aktor di sini, ya PT CKS, entah itu Tinike atau Pak Hary, yang jelas PT CKS ya,”beber Matilda.
Lebih detail dikatakannya, terkait janji-janji sudah di batalkan dengan dokumen Akta No.04
“Ketika janji pertama transaksi antara almarhum pak Mulya dan Yusra Amir dengan Akta 07 dan di batalkan dengan Akta 04, dan itupun Yusra Amir tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 2 miliar. prestasinya SHM sudah di berikan tetapi tidak pernah menerima uang 2 miliar,” tandasnya.
“Kuitansi itu memang ada tapi pelaksanannya ada tidak? silakan saja dokumen itu di buat banyak-banyak tapi satu hal, sebelum masuk dalam perjanjian kepada saksi Daud, sudah ada pembatalan kesepakatan yakni Akta 04, secara dokumen sudah batal. Dan dalam akta 05 tidak ada Daud memberikan uang tersebut kepada Yusra Amir,” sambung Matilda.
Menurutnya, saksi-saksi yang di hadirkan oleh JPU dalam persidangan belum dapat menguatkan Ā tuduhan terhadap kliennya. Dokumen-dokumen yang disajikan seharusnya lebih dari sekadar kertas, namun harus didukung oleh fakta yang kuat dan pelaksanaan yang jelas.
“Saksi-saksi masih belum menguatkan. Terutama saksi Daud terlalu banyak improv,” ucapnya.
Dalam persidangan tersebut, perdebatan antara unsur pidana dan perdata juga menjadi sorotan. Bahkan, salah satu majelis hakim menyatakan bahwa fokus persidangan seharusnya lebih kepada aspek perdata daripada pidana.
“Unsur lebih kuat keperdata. Bahkan salah satu majelis hakim mengatakan di persidangan bahwa para majelis sedang mencari unsur pidananya, karena ini banyak perdatanya,” pungkas Kuasa Hukum terdakwa, Yusra Amir.
Sebagai informasi, Sidang perkara pidana ini akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penuntut umum. Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin. (ed)