close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.7 C
Jakarta
Rabu, April 30, 2025

Sidang Yusra Amir, Saksi Gunawan: Ini Arahnya Sudah Penipuan dengan Janji-Janji

spot_img

Depok | VoA – Usai menjalani persidangan yang sangat alot dengan Terdakwa Yusra Amir di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (24/04/2024), Gunawan, seorang saksi korban, dengan tegas mengungkapkan peristiwa yang mengecewakan bagi dirinya beserta para saksi korban lainnya terkait kepemilikan lahan yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian.

Menurutnya, ada kesepakatan yang jelas bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, namun kenyataannya, oleh terdakwa lahan tersebut telah dialihkan kepada PT Cipta Karya Sentosa (CKP)  untuk pembangunan perumahan Grand Mannacon Bojongsari (GMB)

“Sudah disepakati bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindahkan ke orang lain tapi pada realitannya kan dipindahakan. Bahkan lahan tersebut sudah ada pembangunan, pembuatan jalan yang di laksanakan oleh PT. Cipta Karya Sentosa, padahal dalam perjanjian kesepakatan kita antara terdakwa, Yusra Amir tidak boleh dilakukan. Namun meskipun begitu kita masih mencari jalan solusi lainnya,” ujar Gunawan.

Baca juga:  Sakti : Dituntut 12 Tahun Anak Mantan DPR RI Ini Malah Divonis Bebas Hakim Surabaya

Lalu, lanjutnya, munculah kesepakatan baru dengan nilai Rp 7.275.000.000, yang nantinya akan dibayarkan dalam lima tahap pembayaran mulai dari bulan Juli 2021 hingga November 2021. Nantinya terdakwa akan memberikan 30 buah SHM pecahan dari SHM Induk Nomor : 10904/Bojongsari kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin dan disepakati. Pada 10 Mei 2021 di kantor saksi Notaris Kania Susanty Edwin.

Baca juga:  Soal Sekolah Negeri Disegel, Andi Tatang: Predikat KLA Depok Terancam

“Namun ternyata uang kita tidak dapat Sertifikat juga tidak dapat. Lalu kita dijanjikan lagi secara lisan, karena kita sudah malas secara tertulis, yakni dapat 10 rumah dan developer setuju. tapi ternyata tidak selesai juga,” tutur Gunawan.

Gunawan menegaskan bahwa situasi ini jelas merupakan tindakan penipuan, dengan janji-janji yang diberikan hanya untuk mengelabui pihak korban agar melakukan perjanjian tersebut. Dalam kasus ini, unsur penipuan dan penggelapan uang sangat jelas terlihat, sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

“Ini memang arahnya sudah penipuan dengan janji-janji agar kita mau melakukan perjanjian tersebut. Sebagai saksi perkara, ini sudah jelas ada unsur penipuan yakni pasal 378 dan pasal 372 pengelapan. Karena tanah itu dengan perjanjian pengikat jual beli (PPJB) lunas itu sudah miliknya pak Daud,” tegas Gunawan.

Baca juga:  PN Bandung Didesak Ahli Waris lahan Sengketa di Kota Baru Parahyangan

Gunawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya tidak mau hal ini terjadi. “Kami ini kan pebisnis, sebenarnya kami ingin damai-damai saja tapi sepertinya kan tidak ada itikad baik dari terdakwa,” ucap Gunawan.

“Harapan nya ya kita tunggu saja keputusannya dan melihat perkembangan dari saksi-saksi selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait