close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.5 C
Jakarta
Senin, Januari 13, 2025

Sidang Yusra Amir, Saksi Gunawan: Ini Arahnya Sudah Penipuan dengan Janji-Janji

spot_img

Depok | VoA – Usai menjalani persidangan yang sangat alot dengan Terdakwa Yusra Amir di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (24/04/2024), Gunawan, seorang saksi korban, dengan tegas mengungkapkan peristiwa yang mengecewakan bagi dirinya beserta para saksi korban lainnya terkait kepemilikan lahan yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian.

Menurutnya, ada kesepakatan yang jelas bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, namun kenyataannya, oleh terdakwa lahan tersebut telah dialihkan kepada PT Cipta Karya Sentosa (CKP)  untuk pembangunan perumahan Grand Mannacon Bojongsari (GMB)

“Sudah disepakati bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindahkan ke orang lain tapi pada realitannya kan dipindahakan. Bahkan lahan tersebut sudah ada pembangunan, pembuatan jalan yang di laksanakan oleh PT. Cipta Karya Sentosa, padahal dalam perjanjian kesepakatan kita antara terdakwa, Yusra Amir tidak boleh dilakukan. Namun meskipun begitu kita masih mencari jalan solusi lainnya,” ujar Gunawan.

Baca juga:  LPM Cilangkap Sebut Hasil Kerja Pokmas Bikin Puas

Lalu, lanjutnya, munculah kesepakatan baru dengan nilai Rp 7.275.000.000, yang nantinya akan dibayarkan dalam lima tahap pembayaran mulai dari bulan Juli 2021 hingga November 2021. Nantinya terdakwa akan memberikan 30 buah SHM pecahan dari SHM Induk Nomor : 10904/Bojongsari kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin dan disepakati. Pada 10 Mei 2021 di kantor saksi Notaris Kania Susanty Edwin.

Baca juga:  Rekonstruksi Kasus Santri di Kediri Memperagakan 55 Adegan

“Namun ternyata uang kita tidak dapat Sertifikat juga tidak dapat. Lalu kita dijanjikan lagi secara lisan, karena kita sudah malas secara tertulis, yakni dapat 10 rumah dan developer setuju. tapi ternyata tidak selesai juga,” tutur Gunawan.

Gunawan menegaskan bahwa situasi ini jelas merupakan tindakan penipuan, dengan janji-janji yang diberikan hanya untuk mengelabui pihak korban agar melakukan perjanjian tersebut. Dalam kasus ini, unsur penipuan dan penggelapan uang sangat jelas terlihat, sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

“Ini memang arahnya sudah penipuan dengan janji-janji agar kita mau melakukan perjanjian tersebut. Sebagai saksi perkara, ini sudah jelas ada unsur penipuan yakni pasal 378 dan pasal 372 pengelapan. Karena tanah itu dengan perjanjian pengikat jual beli (PPJB) lunas itu sudah miliknya pak Daud,” tegas Gunawan.

Baca juga:  Masyarakat Maluku Depok Nyatakan Dukungan untuk Imam-Ririn di Pilkada 2024

Gunawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya tidak mau hal ini terjadi. “Kami ini kan pebisnis, sebenarnya kami ingin damai-damai saja tapi sepertinya kan tidak ada itikad baik dari terdakwa,” ucap Gunawan.

“Harapan nya ya kita tunggu saja keputusannya dan melihat perkembangan dari saksi-saksi selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait