close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Jakarta
Rabu, April 23, 2025

Pengedar Narkoba di Rutan Depok Divonis 20 Tahun Bui

spot_img

Depok | VoA – Pemegang kendali peredaran narkotika jenis Shabu Shabu dan ganja dari dalam Rutan Kota Depok, Achmad Fauzi Kurniawan, yang lebih dikenal sebagai Bejo, telah diputuskan untuk menjalani hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Depok, Alfa Dera, berhasil membuktikan dan meyakinkan hakim terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Achmad Fauzi terbukti bersalah atas tindakan melakukan permufakatan jahat dengan Ahmad Syahroni dalam peredaran gelap narkotika jenis Shabu Shabu. Putusan pengadilan juga memvonis Ahmad Syahroni dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar pada Rabu (24/04/2024). Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun bagi Ahmad Syahroni.

Baca juga:  PN Bandung Didesak Ahli Waris lahan Sengketa di Kota Baru Parahyangan

Arief Ubaidillah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, mengungkapkan bahwa Achmad Fauzi akan segera dieksekusi sesuai putusan penjara 20 tahun setelah menerima salinan putusan.

“Sebelumnya, Achmad Fauzi juga telah divonis 6 tahun penjara atas kasus peredaran gelap narkotika, sehingga total hukumannya menjadi 20 tahun penjara,” ungkap Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/04/2024)

Baca juga:  Pengacara Yusra Amir Sebut 3 Saksi Jaksa Ringankan Kliennya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok ini juga membeberkan Peristiwa berawal dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni oleh pegawai Kejaksaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada akhir tahun 2023.

Achmad Syahroni ditangkap karena membawa paket narkotika jenis sabu-sabu dan ganja untuk diselundupkan ke Rutan melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.

“Untuk mengecoh petugas, dia mengakui bahwa dia mengantarkan narkotika tersebut untuk diterima oleh Achmad Fauzi di Rutan, dengan menyelundupkannya dalam makanan nasi dan gorengan. Namun, upaya mereka gagal karena petugas kami sangat teliti dalam pemeriksaan dan pengawasan,” tutur Ubaidillah.

Baca juga:  LMPI Kritik Keras Soal Putusan Hukum di PN Depok

Dari hasil tangkap tangan tersebutlah, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Depok bersama Direktorat Narkoba Mabes Polri dan jajaran petugas Rutan Kota Depok berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo.

“Pihak Kejaksaan Negeri Depok, Kepolisian, dan jajaran Rutan Depok akan terus berkolaborasi dan saling berbagi informasi guna pemberantasan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait