close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.6 C
Jakarta
Sabtu, Januari 25, 2025

Konstatering Lahan di Kota Baru Parahyangan Gagal, Juru Sita PN Bandung Ungkap Penyebabnya

spot_img

Bandung | VoA – Proses konstatering atas objek lahan sengketa di area perumahan Tatar Pitaloka, kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat mengalami kendala yang menyebabkan gagal dilaksanakannya proses tersebut. Meskipun Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung telah memiliki surat keputusan yang mengizinkan pelaksanaan konstatering, namun pelaksanaannya terhambat.

Aep Yaman, Juru Sita PN Bandung, menjelaskan bahwa pemberitahuan putusan dari PN Bandung dianggap mendadak oleh pihak pengembang, meskipun telah diberitahukan sejak tiga hari sebelumnya. Dan juga pihak pengembang hanya menerima salinan atau fotokopi penetapan, tidak ditemukan dokumen aslinya.

“Tadi dari security (perumahan Tatar Pitaloka) melarang dengan alasan harus ada ijin dulu dari pihak manajemen (PT. Belaputra Intioland),” ujar Juru Sita PN Bandung, Aep Yaman di kantornya, Senin (29/04/2024)

Baca juga:  Sidang Putusan Asep Somantri, Pelapor Ungkap Ketidakpuasan Terhadap JPU

“Alasan dari pihak manajemen, lantaran pemberitahuan putusan surat dari PN Bandung mendadak oleh pihak pengembang. Padahal, pengadilan sejak tiga hari lalu sudah memberitahukan dan harusnya (pengembang) tunduk pada pengadilan dan harus terima perintah konstatering,” sambungnya.

Menurut Aep, agenda konstatering sesuai penetapan Ketua PN Bandung nomor 305/1972/C/Bdg itu nantinya tetap akan dilakukan pasca adanya pertemuan dan kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon.

“Tadi sudah ada kesepakatan dengan pihak manajemen. Jadi, konstatering akan kembali dilakukan pada satu minggu kedepan,” jelas Aep.

Namun, ketidakpuasan muncul dari ahli waris yang diwakili Kuasa Hukumnya, Sutara. Ahli waris merasa bahwa proses hukum yang telah memiliki kekuatan tetap seharusnya dilaksanakan tanpa halangan apapun.

Baca juga:  Hari Ini, PN Bandung Laksanakan Konstatering di Kota Baru Parahyangan

“Tentunya kami akan merasa puas kalau permohonan kami bisa berjalan sesuai keputusan pengadilan, karena surat putusan tersebut sudah dikeluarkan PN Bandung sejak Kamis 25 April 2024 lalu,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Kuasa Hukum lainnya,  Moch Hari Besar, dirinya tetap optimis bahwa konstatering akan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.

“Dari pengadilan akan tetap melaksanakan konstatering ini pada 06 Mei 2024 dan tidak akan bisa dihalang-halangi lagi,” tandasnya.

Seperti di ketahui, Proses konstatering sendiri merupakan tahapan penting dalam proses hukum, di mana objek yang dimohonkan akan dicocokkan dengan kondisi di lapangan untuk menetapkan batas-batas lahan berdasarkan keputusan pengadilan.

Baca juga:  Natalie Devi, Artis Baru dengan Suara Emas dan Single Fenomenal

sebagai informasi, lahan di kompleks Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, diperkarakan oleh ahli waris saudagar asal Turki, almarhum Sech Abdulrahman. Lahan bersengketa tersebut akan dieksekusi berdasarkan surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua PN Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.

Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968 P.T Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait