Bandung | VoA – Proses konstatering atas objek lahan sengketa di area perumahan Tatar Pitaloka, kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat mengalami kendala yang menyebabkan gagal dilaksanakannya proses tersebut. Meskipun Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung telah memiliki surat keputusan yang mengizinkan pelaksanaan konstatering, namun pelaksanaannya terhambat.
Aep Yaman, Juru Sita PN Bandung, menjelaskan bahwa pemberitahuan putusan dari PN Bandung dianggap mendadak oleh pihak pengembang, meskipun telah diberitahukan sejak tiga hari sebelumnya. Dan juga pihak pengembang hanya menerima salinan atau fotokopi penetapan, tidak ditemukan dokumen aslinya.
“Tadi dari security (perumahan Tatar Pitaloka) melarang dengan alasan harus ada ijin dulu dari pihak manajemen (PT. Belaputra Intioland),” ujar Juru Sita PN Bandung, Aep Yaman di kantornya, Senin (29/04/2024)
“Alasan dari pihak manajemen, lantaran pemberitahuan putusan surat dari PN Bandung mendadak oleh pihak pengembang. Padahal, pengadilan sejak tiga hari lalu sudah memberitahukan dan harusnya (pengembang) tunduk pada pengadilan dan harus terima perintah konstatering,” sambungnya.
Menurut Aep, agenda konstatering sesuai penetapan Ketua PN Bandung nomor 305/1972/C/Bdg itu nantinya tetap akan dilakukan pasca adanya pertemuan dan kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon.
“Tadi sudah ada kesepakatan dengan pihak manajemen. Jadi, konstatering akan kembali dilakukan pada satu minggu kedepan,” jelas Aep.
Namun, ketidakpuasan muncul dari ahli waris yang diwakili Kuasa Hukumnya, Sutara. Ahli waris merasa bahwa proses hukum yang telah memiliki kekuatan tetap seharusnya dilaksanakan tanpa halangan apapun.
“Tentunya kami akan merasa puas kalau permohonan kami bisa berjalan sesuai keputusan pengadilan, karena surat putusan tersebut sudah dikeluarkan PN Bandung sejak Kamis 25 April 2024 lalu,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Kuasa Hukum lainnya, Moch Hari Besar, dirinya tetap optimis bahwa konstatering akan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.
“Dari pengadilan akan tetap melaksanakan konstatering ini pada 06 Mei 2024 dan tidak akan bisa dihalang-halangi lagi,” tandasnya.
Seperti di ketahui, Proses konstatering sendiri merupakan tahapan penting dalam proses hukum, di mana objek yang dimohonkan akan dicocokkan dengan kondisi di lapangan untuk menetapkan batas-batas lahan berdasarkan keputusan pengadilan.
sebagai informasi, lahan di kompleks Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, diperkarakan oleh ahli waris saudagar asal Turki, almarhum Sech Abdulrahman. Lahan bersengketa tersebut akan dieksekusi berdasarkan surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua PN Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.
Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968 P.T Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969. (ed)