close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.5 C
Jakarta
Sabtu, Januari 18, 2025

Seorang WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal Berhasil Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang

spot_img

Pemalang | VoASeorang warga negara asing (WNA) yang diduga asal Tiongkok berhasil diamankan  tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pemalang Jawa Tengah.

Operasi Jagratara yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Jawa Tengah

WNA tersebut diketahui bernama Fu Zeliang alias Ahmad Mukhlibun telah tinggal dan berkegiatan di Indonesia, tepatnya di desa Deles kecamatan Bawang kabupaten Batang. Keberadaan Fu Zeliang sendiri sudah menjadi target dan diintai tim imigrasi sejak sepekan sebelumnya.

Melansir dari kanal YouTube Tribun Jateng pada Jumat (3/5/2024)  oleh reporter Dina Indriani menyampaikan bahwa “Bahwa memang Operasi Jagratara yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Jawa Tengah telah berhasil mengamankan Seorang warga negara asing yang diduga kedapatan melanggar izin tinggal di wilayah negara Republik Indonesia”.

Baca juga:  Yusra Amir Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Penasihat Hukum Siap Ajukan Banding

Diketahui bahwa warga Negara tersebut berasal dari Tiongkok bernama Fu Zeliang alias Ahmad Mukhlibun. Keberadaan Fu Zeliang sendiri memang sudah diintai oleh tim imigrasi sejak sepekan sebelumnya”, kata Dina Indriani dalam reportasenya

Wasono dalam hal ini selaku kepala seksi intelijen dan penindakan imigrasi Pemalang, mengatakan bahwa” pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat sekitar tentang adanya orang asing yang tidak memiliki Dokumen kependudukan namun memiliki bidang usaha di Kabupaten Batang.

Baca juga:  Sidang Putusan Asep Somantri, Pelapor Ungkap Ketidakpuasan Terhadap JPU

Dan pada kegiatan selanjutnya” Operasi Jagratara yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Jawa Tengah, tim langsung bergerak melakukan pengecekan dokumen dikediaman yang bersangkutan.

Washono juga menyebut, saat dilakukan pengecekan dokumen, WNA tersebut tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan Paspor, sehingga pengusaha tersebut kami bawa ke kantor imigrasi Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Fu Zeliang sendiri terang Wasono sudah menikah dengan wanita setempat serta memiliki keluarga. Untuk dugaan sementara yaitu penyalahgunaan dokumen izin tinggal, identitas kependudukan dan pelanggaran tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Hingga kini pemeriksaan masih terus berlanjut oleh pihak imigrasi Pemalang. kata, Wasono.

Baca juga:  Kasasi Perkara Bank Titil, Nomor: 431K/PDT/2024 Resmi Diterbitkan MA

Washono Kepala seksi INT dan penindakan imigrasi Pemalang mengungkap, bahwa terkait kasus ini adalah tentang Operasi Jagratara di mana operasi ini adalah kendali pusat yang di dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia.”Jadi kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing tidak memiliki dokumen kependudukan yang memiliki usaha di wilayah Batang.

Untuk pelanggarannya dari pihak bersangkutan adalah indikasi terkait pemalsuan dokumen ataupun izin tinggal di Indonesia”, pungkas Washono. (Eko B Art).

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait