Pemalang | VoA – Seorang warga negara asing (WNA) yang diduga asal Tiongkok berhasil diamankan tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pemalang Jawa Tengah.
![](https://voa.co.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240504-WA0080-300x206.jpg)
WNA tersebut diketahui bernama Fu Zeliang alias Ahmad Mukhlibun telah tinggal dan berkegiatan di Indonesia, tepatnya di desa Deles kecamatan Bawang kabupaten Batang. Keberadaan Fu Zeliang sendiri sudah menjadi target dan diintai tim imigrasi sejak sepekan sebelumnya.
Melansir dari kanal YouTube Tribun Jateng pada Jumat (3/5/2024) oleh reporter Dina Indriani menyampaikan bahwa “Bahwa memang Operasi Jagratara yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Jawa Tengah telah berhasil mengamankan Seorang warga negara asing yang diduga kedapatan melanggar izin tinggal di wilayah negara Republik Indonesia”.
Diketahui bahwa warga Negara tersebut berasal dari Tiongkok bernama Fu Zeliang alias Ahmad Mukhlibun. Keberadaan Fu Zeliang sendiri memang sudah diintai oleh tim imigrasi sejak sepekan sebelumnya”, kata Dina Indriani dalam reportasenya
Wasono dalam hal ini selaku kepala seksi intelijen dan penindakan imigrasi Pemalang, mengatakan bahwa” pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat sekitar tentang adanya orang asing yang tidak memiliki Dokumen kependudukan namun memiliki bidang usaha di Kabupaten Batang.
Dan pada kegiatan selanjutnya” Operasi Jagratara yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Jawa Tengah, tim langsung bergerak melakukan pengecekan dokumen dikediaman yang bersangkutan.
Washono juga menyebut, saat dilakukan pengecekan dokumen, WNA tersebut tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan Paspor, sehingga pengusaha tersebut kami bawa ke kantor imigrasi Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Fu Zeliang sendiri terang Wasono sudah menikah dengan wanita setempat serta memiliki keluarga. Untuk dugaan sementara yaitu penyalahgunaan dokumen izin tinggal, identitas kependudukan dan pelanggaran tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Hingga kini pemeriksaan masih terus berlanjut oleh pihak imigrasi Pemalang. kata, Wasono.
Washono Kepala seksi INT dan penindakan imigrasi Pemalang mengungkap, bahwa terkait kasus ini adalah tentang Operasi Jagratara di mana operasi ini adalah kendali pusat yang di dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia.”Jadi kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing tidak memiliki dokumen kependudukan yang memiliki usaha di wilayah Batang.
Untuk pelanggarannya dari pihak bersangkutan adalah indikasi terkait pemalsuan dokumen ataupun izin tinggal di Indonesia”, pungkas Washono. (Eko B Art).