close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33.2 C
Jakarta
Jumat, Februari 14, 2025

Sidang Yusra Amir, Saksi Tineke Sebut Ada Cicilan Pembayaran kepada Daud Kornelius Komarudin

spot_img

Depok | VoA – Pada hari Jumat, 03 Mei 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, digelar kembali sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Yusra Amir. Matilda, penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan hal yang menarik terkait dengan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu poin penting yang dibahas oleh Matilda adalah mengenai keterangan saksi Tineke Vita Agustine Riany. Dimana dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, saksi Tineke menyatakan adanya cicilan pembayaran sebesar Rp. 250 juta yang dilakukan oleh terdakwa kepada Daud Kornelius Kamaruddin terkait dengan Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 27.

Baca juga:  Genpro Padjajaran Gelar GMC untuk Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Omzet Bisnis

“Dengan adanya keterangan saksi Tineke, artinya klien kami, Pak Yusra Amir sudah melakukan cicilan pembayaran walaupun belum sebesar jumlah yang harus dibayarkan. Dan hal ini  jelas sudah masuk ruang lingkup keperdataan, karena seharusnya tinggal dicicil untuk menyelesaikan masalah atau membuat gugatan perdata untuk mengeksekusi,” ujar Matilda kepada voa.co.id usai sidang.

Penasihat Hukum terdakwa, Matilda SH

Matilda juga membahas tentang bukti T-9 yang merupakan Laporan Keuangan PT. Cipta Karya Sentosa (CKS) yang diajukan dalam persidangan. Tineke, selaku Komisaris  PT. CKS, juga mengakui telah membayar hutang terdakwa kepada Daud Kornelius Kamaruddin dalam bentuk 10 unit bangunan.

Baca juga:  Babak Baru Kriminalisasi Pejuang Buruh Perempuan Jawa Timur

“Saksi Tineke, mewakili PT. CKS, mengakui pembayaran kepada Daud Kornelius Kamaruddin dengan cara memberikan 10 unit bangunan dari hasil penjualan lahan terdakwa. Hal ini terkait dengan KSO No.28 yang melibatkan Yusra Amir dan PT. CKS, yang direkturnya adalah Hari Santosa, dan Tineke sendiri sebagai Komisaris,” jelas Penasihat Hukum.

“Artinya PT CKS sudah membayarkan hutang terdakwa kepada saudara Daud walaupun bukan bernilai rupiah,” sambungnya.

Lebih cermat, Matilda juga menegaskan bahwa sesuai dari keterangan saksi Widodo, draft untuk Akta disiapkan oleh saksi Daud Kornelius Kamaruddin dan hanya menggunakan kop Notaris. Pengalihan hak dalam pembuatan PPJB Lunas tidak melibatkan istri Mulya, padahal terdapat transaksi jual beli di sini.

Baca juga:  Soal Tahanan Tewas, Karutan Depok Terancam Diseret Keranah Hukum

“Mengenai PPJB Lunas, peralihan hak, seharusnya melibatkan istri almarhum Mulya. Secara hukum perdata, ketiadaan partisipasi istri Mulya membuat transaksi ini rentan terhadap pembatalan,” tandas Matilda.

Selain itu, Matilda juga menyoroti bahwa meskipun kepemilikan atas nama Yusra Amir telah berada di bawah penguasaan Daud, tidak ada bukti fisik penyerahan dana sebesar Rp. 2 miliar.

“Meskipun SHM atas nama Yusra Amir sudah berada di bawah penguasaan Daud, bukti fisik atas penyerahan dana Rp. 2 miliar tidak pernah ditemukan,” tegasnya. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait