close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28 C
Jakarta
Jumat, Juli 11, 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sidang Yusra Amir, Saksi Tineke Sebut Ada Cicilan Pembayaran kepada Daud Kornelius Komarudin

spot_img

Depok | VoA – Pada hari Jumat, 03 Mei 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, digelar kembali sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Yusra Amir. Matilda, penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan hal yang menarik terkait dengan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu poin penting yang dibahas oleh Matilda adalah mengenai keterangan saksi Tineke Vita Agustine Riany. Dimana dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, saksi Tineke menyatakan adanya cicilan pembayaran sebesar Rp. 250 juta yang dilakukan oleh terdakwa kepada Daud Kornelius Kamaruddin terkait dengan Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 27.

Baca juga:  Sengketa Lahan di Limo, 25 Warga Pemilik Lawan Putusan Aanmaning PN Depok

“Dengan adanya keterangan saksi Tineke, artinya klien kami, Pak Yusra Amir sudah melakukan cicilan pembayaran walaupun belum sebesar jumlah yang harus dibayarkan. Dan hal ini  jelas sudah masuk ruang lingkup keperdataan, karena seharusnya tinggal dicicil untuk menyelesaikan masalah atau membuat gugatan perdata untuk mengeksekusi,” ujar Matilda kepada voa.co.id usai sidang.

Penasihat Hukum terdakwa, Matilda SH

Matilda juga membahas tentang bukti T-9 yang merupakan Laporan Keuangan PT. Cipta Karya Sentosa (CKS) yang diajukan dalam persidangan. Tineke, selaku Komisaris  PT. CKS, juga mengakui telah membayar hutang terdakwa kepada Daud Kornelius Kamaruddin dalam bentuk 10 unit bangunan.

Baca juga:  LMPI Kritik Keras Soal Putusan Hukum di PN Depok

“Saksi Tineke, mewakili PT. CKS, mengakui pembayaran kepada Daud Kornelius Kamaruddin dengan cara memberikan 10 unit bangunan dari hasil penjualan lahan terdakwa. Hal ini terkait dengan KSO No.28 yang melibatkan Yusra Amir dan PT. CKS, yang direkturnya adalah Hari Santosa, dan Tineke sendiri sebagai Komisaris,” jelas Penasihat Hukum.

“Artinya PT CKS sudah membayarkan hutang terdakwa kepada saudara Daud walaupun bukan bernilai rupiah,” sambungnya.

Lebih cermat, Matilda juga menegaskan bahwa sesuai dari keterangan saksi Widodo, draft untuk Akta disiapkan oleh saksi Daud Kornelius Kamaruddin dan hanya menggunakan kop Notaris. Pengalihan hak dalam pembuatan PPJB Lunas tidak melibatkan istri Mulya, padahal terdapat transaksi jual beli di sini.

Baca juga:  Diduga Tidak Terima Diberitakan, Oknum Kepercayaan Pengusaha Galian C Aniaya Wartawan di Asahan

“Mengenai PPJB Lunas, peralihan hak, seharusnya melibatkan istri almarhum Mulya. Secara hukum perdata, ketiadaan partisipasi istri Mulya membuat transaksi ini rentan terhadap pembatalan,” tandas Matilda.

Selain itu, Matilda juga menyoroti bahwa meskipun kepemilikan atas nama Yusra Amir telah berada di bawah penguasaan Daud, tidak ada bukti fisik penyerahan dana sebesar Rp. 2 miliar.

“Meskipun SHM atas nama Yusra Amir sudah berada di bawah penguasaan Daud, bukti fisik atas penyerahan dana Rp. 2 miliar tidak pernah ditemukan,” tegasnya. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait