close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.3 C
Jakarta
Rabu, April 30, 2025

PN Bandung Didesak Ahli Waris lahan Sengketa di Kota Baru Parahyangan

spot_img

Bandung | VoA – Ketegangan memuncak di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, ketika Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, gagal untuk kedua kalinya melaksanakan konstatering, Senin (06/05/2024) kemarin.

Ahli waris yang telah lama menanti keadilan merasa terpukul dan Kekecewaan terpancar dari wajah ahli waris yang telah lama menanti keadilan. Pasalnya, proses hukum yang seharusnya menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan justru kembali terbentur hambatan.

Baca juga:  Sidang Duplik Yusra, Penasihat Hukum Bongkar Ketidakadilan Tuntutan

Moch Hari Besar, kuasa hukum dari pihak ahli waris, mengecam kegagalan PN Bandung untuk bertindak tegas terhadap pihak pengembang, PT. Belaputra Intiland.

Saat upaya pelaksanaan konstatering, Juru Sita PN Bandung, Aep Yaman, sempat mengatakan bahwa jika terdapat hambatan dalam pelaksanaan konstatering, pihak pengadilan akan mengambil langkah pidana terhadap pihak pengembang yang menghalangi proses tersebut.

Baca juga:  3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Uang Senilai Rp 2 Miliar dengan Terdakwa Yusra Amir

“Juru sita PN Bandung telah menegaskan bahwa jika ada hambatan, PN Bandung akan melaporkan pidana terhadap pihak pengembang. Oleh karena itu, kami mendesak PN Bandung untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang menghalangi proses konstatering,” tegas Moch Hari Besar.

Untuk diketahui, sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 1974, dengan berbagai peristiwa, termasuk sita lahan pada 1978-1979 dan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 16 oleh PT. Belaputra Intiland pada tahun 1997. Pertanyaan pun muncul terkait keabsahan SHGB tersebut mengingat sejarah sengketa yang panjang. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait