close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.6 C
Jakarta
Senin, Desember 2, 2024

PN Bandung Didesak Ahli Waris lahan Sengketa di Kota Baru Parahyangan

spot_img

Bandung | VoA – Ketegangan memuncak di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, ketika Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, gagal untuk kedua kalinya melaksanakan konstatering, Senin (06/05/2024) kemarin.

Ahli waris yang telah lama menanti keadilan merasa terpukul dan Kekecewaan terpancar dari wajah ahli waris yang telah lama menanti keadilan. Pasalnya, proses hukum yang seharusnya menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan justru kembali terbentur hambatan.

Baca juga:  Pengacara Yusra Amir Sebut 3 Saksi Jaksa Ringankan Kliennya

Moch Hari Besar, kuasa hukum dari pihak ahli waris, mengecam kegagalan PN Bandung untuk bertindak tegas terhadap pihak pengembang, PT. Belaputra Intiland.

Saat upaya pelaksanaan konstatering, Juru Sita PN Bandung, Aep Yaman, sempat mengatakan bahwa jika terdapat hambatan dalam pelaksanaan konstatering, pihak pengadilan akan mengambil langkah pidana terhadap pihak pengembang yang menghalangi proses tersebut.

Baca juga:  DPD PAGI Asahan Desak Kejaksaan Tindak Tegas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop dan Speaker di Sekolah

“Juru sita PN Bandung telah menegaskan bahwa jika ada hambatan, PN Bandung akan melaporkan pidana terhadap pihak pengembang. Oleh karena itu, kami mendesak PN Bandung untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang menghalangi proses konstatering,” tegas Moch Hari Besar.

Untuk diketahui, sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 1974, dengan berbagai peristiwa, termasuk sita lahan pada 1978-1979 dan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 16 oleh PT. Belaputra Intiland pada tahun 1997. Pertanyaan pun muncul terkait keabsahan SHGB tersebut mengingat sejarah sengketa yang panjang. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...
Berita terbaru
Berita Terkait